NUSAREPORT- Bungo, Senin 19/1/2026,- Kebijakan penataan wilayah yang dilakukan melalui pembongkaran atau penghancuran bangunan perlu dikaji secara lebih komprehensif dan berkeadilan. Pembangunan tidak seharusnya dimaknai semata-mata sebagai penertiban fisik, melainkan sebagai upaya berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan aset yang timbul di masyarakat.

Di Kabupaten Bungo, penataan wilayah yang tidak diawali dengan inventarisasi aset secara menyeluruh berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti tumpang tindih status aset, konflik sosial, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Tidak sedikit bangunan yang dibongkar sejatinya memiliki nilai ekonomi dan sosial, bahkan dibangun dalam konteks kebijakan pemerintahan sebelumnya.

Penataan yang mengabaikan aspek tersebut justru berisiko menjadi penghancuran aset, baik aset masyarakat maupun aset daerah, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik dan menciptakan ketidakefisienan anggaran. Pembangunan ulang di lokasi lain tanpa perencanaan matang dapat menambah beban keuangan daerah serta memperpanjang persoalan tata ruang.

Kami menilai bahwa penataan wilayah di Kabupaten Bungo harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan transparan, antara lain melalui:

  1. Inventarisasi dan audit aset yang jelas dan terbuka;
  2. Sinkronisasi kebijakan lintas OPD serta lintas level pemerintahan;
  3. Pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan;
  4. Penyediaan skema kompensasi atau penataan ulang yang adil dan manusiawi.

Pembangunan yang baik bukan hanya menciptakan keteraturan ruang, tetapi juga menjaga keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan penataan wilayah diharapkan benar-benar berpihak pada kepentingan jangka panjang daerah dan warganya.

Penataan yang bijak adalah membangun tanpa menghapus, menata tanpa merusak, serta menertibkan tanpa mengorbankan hak masyarakat.

*Marwilisman AR,.SSTP,.ME ASN Pada Kesbangpol Kabupaten Bungo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *