NUSAREPORT-Bungo, 31/1/2026,- Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan komitmennya untuk menata dan menertibkan kegiatan pengumpulan uang atau barang di ruang publik, termasuk penggunaan kotak amal, agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi niat baik publik dalam kegiatan sosial dan keagamaan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permensos Nomor 8 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, dengan identitas penyelenggara serta peruntukan dana yang jelas.

Sekretaris BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo, Marwilisman AR, STTP., ME, menegaskan bahwa penertiban kotak amal bukanlah bentuk pelarangan terhadap sedekah, melainkan langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana sosial. “Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan memastikan dana sosial yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam konteks dinamika sosial dan kebencanaan, pengelolaan dana sosial yang jelas dan bertanggung jawab menjadi bagian penting dari penguatan ketahanan sosial masyarakat. “Kami ingin melindungi niat baik masyarakat. Sedekah tetap dianjurkan, namun harus disalurkan melalui mekanisme yang sah, berizin, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Marwilisman.

Pemerintah Kabupaten Bungo, lanjutnya, mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam pelaksanaan kebijakan ini. Sosialisasi, imbauan, serta pendampingan pengurusan izin bagi pengelola kotak amal yang beritikad baik menjadi langkah awal sebelum penindakan dilakukan. Namun demikian, koordinasi lintas sektor akan diperkuat untuk pendataan, pengawasan, dan penertiban terpadu apabila pelanggaran ditemukan secara berulang.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bungo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi, memastikan setiap kotak amal memiliki identitas dan izin yang jelas, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan harmoni sosial di lingkungan masing-masing.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *