Gambar Ilustrasi ( Dok – NR )

NUSAREPORT – Muara Bungo,- Pengguna layanan ChatGPT di Indonesia patut bersiap. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan OpenAI sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, seluruh transaksi layanan digital OpenAI kini dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Penetapan tersebut tertuang dalam pembaruan daftar pemungut PPN PMSE tahun 2025. OpenAI OpCo, LLC resmi menyandang status sebagai pemungut pajak digital sejak 3 November 2025. Dengan kebijakan ini, setiap pembayaran layanan OpenAI ,termasuk penggunaan ChatGPT oleh konsumen di Indonesia otomatis dipungut PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE dilakukan melalui evaluasi ketat sesuai ketentuan perpajakan digital.

“Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Di sisi lain, DJP mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengguna di Indonesia.

“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” kata Rosmauli.

Langkah menunjuk OpenAI dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. Hingga 30 November 2025, DJP mencatat total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun.

Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun. Selebihnya disumbang oleh pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli.

Saat ini, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Selain OpenAI, beberapa perusahaan baru yang masuk daftar antara lain Bespin Global dan International Bureau of Fiscal Documentation. Sementara itu, Amazon Services Europe S.a.r.l. resmi keluar dari daftar pemungut.

Secara historis, penerimaan pajak digital menunjukkan tren kenaikan tajam. Pada 2020, penerimaan baru mencapai Rp731,4 miliar. Angka tersebut terus melonjak dan sepanjang 2025 saja telah menyentuh Rp9,19 triliun.

Tren positif juga terlihat pada pajak kripto yang hingga November 2025 mencapai Rp1,81 triliun, serta pajak fintech yang menembus Rp4,27 triliun. Pajak dari SIPP pun tak kalah signifikan dengan kontribusi Rp3,94 triliun.

Penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menandai babak baru pengenaan pajak di era kecerdasan buatan. Bagi pengguna ChatGPT, kebijakan ini berarti biaya layanan menjadi sedikit lebih mahal. Namun bagi negara, ekonomi digital kini semakin nyata menopang penerimaan fiskal nasional. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *