NUSAREPORT – Muara Bungo, Kamis 1 Januari 2026,-  Implementasi program strategis Presiden Prabowo Subianto kini memasuki babak baru. Salah satu agenda yang paling ditunggu publik, khususnya aparatur negara, adalah rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan abdi negara.

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini melakukan sinkronisasi kebijakan untuk mematangkan langkah strategis tersebut. Pertemuan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Sinkronisasi ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum bagi berbagai program strategis pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk kebijakan terkait penghasilan dan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Dalam pertemuan tersebut, kedua menteri sepakat memperkuat pendekatan yang dikenal sebagai Strategic Diamond. Sistem ini mengintegrasikan koordinasi empat lembaga utama, yakni Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Tujuannya adalah memastikan setiap kebijakan pembangunan , termasuk kebijakan kesejahteraan pegawai, dijalankan secara konsisten, terukur, dan akuntabel.

MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian ini menjadi kunci untuk mempercepat reformasi birokrasi dan memastikan kebijakan pemerintah berdampak langsung bagi masyarakat luas.

“Kami mendalami bagaimana sinergi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan dapat memperkuat Strategic Diamond serta mendorong reformasi birokrasi untuk mengakselerasi program-program strategis Presiden Prabowo,” ujar Rini dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah rencana penyesuaian penghasilan ASN pada 2026, yang mencakup tidak hanya PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski hingga kini besaran kenaikan gaji belum diumumkan secara rinci, pertemuan tingkat menteri ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memproses kebijakan tersebut secara matang, baik dari sisi fiskal maupun administrasi.

Bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia, perkembangan ini menjadi titik terang setelah penantian panjang. Kehadiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mempertegas bahwa kebijakan kenaikan gaji bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari agenda strategis pemerintahan yang sedang dipersiapkan secara terencana.

Sebagai gambaran, berikut besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Ke depan, publik khususnya para abdi negara, masih menunggu kepastian lanjutan terkait waktu dan besaran penyesuaian gaji tersebut. Namun satu hal mulai menguat: negara hadir dan bekerja untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal dan kesejahteraan aparatur, demi pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Pada akhirnya, kebijakan negara bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan tentang kehadiran nyata dalam kehidupan rakyat. Ketika pemerintah bekerja dengan perencanaan yang matang dan keberpihakan yang jelas, kepercayaan publik menjadi energi terpenting. Di titik inilah,” harapan dan tanggung jawab bertemu,negara melangkah, rakyat mengawasi, dan masa depan dibangun bersama“.(Redaksi, Sumber – diolah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *