
Ilustrasi Gambar dok.Polri
NUSAREPORT-Jakarta, 14/12/2025,- Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 memantik perdebatan luas di ruang publik. Aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai kritik dari sejumlah kalangan yang menilai regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pengamat dan kelompok masyarakat sipil mempertanyakan urgensi serta dasar hukum Perpol tersebut. Mereka menilai pengaturan internal Polri harus ekstra hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir pelanggaran terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Namun, pandangan berbeda disampaikan pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah. Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak dilakukan secara sepihak oleh Kapolri.
“Informasi yang saya dapatkan, sebelum diberlakukan sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo,” ujar Amir kepada wartawan, di Jakarta Sabtu (13/12/2025).
Amir juga membantah anggapan bahwa Perpol tersebut melanggar konstitusi atau menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, putusan MK harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan secara parsial.
“Putusan MK mengatur prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru menjadi instrumen teknis internal agar penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim sepanjang tidak mengubah norma undang-undang dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional.
Meski demikian, Amir mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi disinformasi. Ia menilai narasi yang menyebut Perpol ini sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden merupakan framing yang berlebihan.
“Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, sulit dibayangkan kebijakan strategis dikeluarkan tanpa sepengetahuan Presiden,” tandasnya.(Redaksi,Sumber-diolah)