
NUSAREPORT-Jakarta, Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum (Petisi Ahli) Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, mengecam aksi seorang mahasiswa yang mencoret kain penutup kepala (hijab) milik polisi wanita (Polwan) saat kegiatan penyampaian pendapat di kawasan Mabes Polri, Jumat, 27 Februari 2026. Pitra menilai tindakan tersebut bukan sekadar bentuk ekspresi, melainkan perilaku yang melampaui batas etika di ruang publik.
“Aksi membentak petugas dan mencoret hijab merupakan perbuatan konyol yang tidak mengindahkan etika,” kata Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Februari 2026. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol yang bagi banyak orang memiliki makna religius, apalagi dilakukan di tempat yang sensitif dan memiliki fungsi strategis.
Pitra juga menyoroti perilaku sebagian peserta aksi yang dinilainya tidak mencerminkan kesantunan. Ia menyebut adanya peserta yang merokok dan makan di muka umum, yang menurutnya memperlihatkan rendahnya kepekaan terhadap norma sosial dan nilai kepatutan. Dalam pandangannya, kejadian seperti ini turut mencerminkan kegagalan pembinaan karakter, termasuk dalam lingkungan pendidikan, karena mahasiswa semestinya dibentuk bukan hanya cakap menyampaikan aspirasi, tetapi juga memahami cara menyampaikannya dengan beradab.
Ia mengingatkan bahwa tindakan yang mengarah pada penghinaan atau provokasi di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan konflik sosial, terutama ketika menyentuh isu-isu sensitif seperti agama. “Terlebih aksi dilakukan di lingkungan Mabes Polri yang merupakan objek vital negara,” ujarnya. Pitra menegaskan bahwa lokasi penyampaian pendapat juga menentukan standar kepatutan, karena kawasan objek vital negara memiliki pengamanan khusus dan risiko gangguan ketertiban yang lebih tinggi.
Dalam konteks yang lebih luas, Pitra menekankan pentingnya membedakan antara kritik terhadap kebijakan dengan tindakan yang menyerang atribut personal atau simbol keagamaan seseorang. Di negara demokrasi, demonstrasi adalah hak warga, tetapi demokrasi juga mensyaratkan tanggung jawab: menjaga martabat orang lain, tidak merendahkan keyakinan, dan tidak memprovokasi situasi yang bisa memecah kerukunan.
Di sisi lain, Pitra mengapresiasi sikap aparat kepolisian yang dinilainya tetap profesional. Ia menilai personel pengamanan tetap menjalankan tugas secara humanis, tidak reaktif, dan mengedepankan pendekatan persuasif meski menghadapi tindakan yang dinilai tidak pantas serta berpotensi memancing gesekan.
Sementara itu, sebuah video yang beredar memperlihatkan seorang mahasiswi berjaket kuning mengambil kain penutup kepala dari salah satu personel negosiator Polwan. Mahasiswi tersebut kemudian terlihat menuliskan kata-kata yang dinilai tidak pantas pada kain putih itu, lalu mendokumentasikannya dengan memegang kain yang sudah bertuliskan kata tersebut.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa ruang publik bukan arena tanpa aturan. Menyampaikan pendapat adalah hak, tetapi cara menyampaikannya mencerminkan kedewasaan berdemokrasi. Ketika ekspresi berubah menjadi tindakan merendahkan, yang tersisa bukan lagi pesan aspirasi, melainkan luka sosial yang bisa melebar kemana-mana.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”