
NUSAREPORT-Bungo, Kamis 8/1/2026,- Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menguat seiring sikap partai-partai politik dalam koalisi pemerintah yang kompak mendorong perubahan dari mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Alasan efisiensi anggaran dan mahalnya ongkos politik kembali dikedepankan sebagai dasar utama.
Namun, kritik datang dari kalangan peneliti dan masyarakat sipil yang menilai dalih tersebut tidak menyentuh akar persoalan demokrasi elektoral di Indonesia.
Peneliti Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menegaskan, mahalnya ongkos politik bukan disebabkan oleh sistem pilkada langsung, melainkan oleh praktik internal partai politik yang selama ini dibiarkan berlangsung. Pernyataan itu disampaikan Arya di Jakarta saat merespons menguatnya kembali wacana pilkada melalui DPRD.
“Ongkos politik yang mahal adalah akibat dari perilaku partai politik yang keliru, terutama praktik mahar politik dan politik uang,” ujar Arya.
Menurutnya, praktik transaksi politik tersebut justru berpotensi berpindah ke ruang yang lebih tertutup jika pilkada dilakukan melalui DPRD. Kontrol publik akan semakin lemah, sementara potensi tawar-menawar elite politik semakin besar.
Di sisi lain, partai-partai koalisi pemerintah memandang pilkada melalui DPRD sebagai opsi yang sah secara konstitusional dan dinilai lebih efisien. Sejumlah elite koalisi menyebut mekanisme tersebut dapat menekan beban anggaran negara serta meminimalkan konflik horizontal akibat kontestasi langsung di masyarakat. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai mekanisme pencegahan politik transaksional di internal DPRD.
Peta kekuatan politik di DPR RI turut menjelaskan menguatnya wacana tersebut. Partai-partai yang berada dalam koalisi pemerintah saat ini menguasai mayoritas kursi parlemen. Golkar menguasai sekitar 17,6 persen kursi, disusul Gerindra 14,8 persen, NasDem 11,9 persen, PKB 11,7 persen, PAN 8,3 persen, PKS 9,1 persen, dan Demokrat 7,6 persen. Secara akumulatif, kekuatan ini mencakup lebih dari dua pertiga kursi DPR RI periode 2024–2029.
Di tengah dominasi tersebut, PDI Perjuangan tampil sebagai satu-satunya partai besar yang secara terbuka menyatakan penolakan. Dengan sekitar 19 persen kursi DPR RI, PDIP menjadi kekuatan oposisi terbesar yang konsisten mempertahankan pilkada langsung sebagai instrumen kedaulatan rakyat.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, sikap penolakan itu akan kembali ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP yang digelar pada 10–12 Januari 2026 di Ancol, Jakarta. Salah satu agenda utama Rakernas adalah pembahasan sistem pilkada di tengah menguatnya dorongan perubahan oleh mayoritas partai koalisi.
“Sampai hari ini, PDIP masih menolak pilkada melalui DPRD,” kata Andreas di Jakarta.
Ia menambahkan, PDIP membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan siap menerima masukan publik, termasuk permintaan audiensi dari perkumpulan Masyarakat Selamatkan Demokrasi yang menilai wacana tersebut berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.
Perbedaan sikap ini menunjukkan bahwa wacana pilkada melalui DPRD belum sepenuhnya mencapai konsensus politik nasional. Di balik dalih efisiensi anggaran, kritik dari peneliti dan masyarakat sipil justru menyoroti risiko penyempitan partisipasi rakyat serta melemahnya kontrol publik terhadap kekuasaan daerah.
Bagi pengamat demokrasi, persoalan utama bukan terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada keberanian negara dan partai politik untuk membenahi praktik mahar politik dan politik uang. Tanpa reformasi tersebut, perubahan sistem pilkada dinilai hanya akan menjadi jalan pintas yang berisiko menggerus prinsip kedaulatan rakyat.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”