
NUSAREPORT –1/2/2026,- Komitmen memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali ditegaskan Komisi XI DPR RI. Melalui Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Bengkulu pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Komisi XI mengevaluasi implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 sekaligus menakar efektivitas peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi sektor keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR. Regulasi, menurutnya, harus benar-benar bekerja di lapangan, bukan sekadar tertulis dalam lembaran aturan.
“Fokus kami memastikan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tersosialisasi dan diimplementasikan optimal oleh lembaga jasa keuangan, sehingga UMKM memperoleh kemudahan akses pembiayaan formal,” ujar Fauzi di Bengkulu, Jumat (30/1/2026).
Secara makro, Bengkulu menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil di kisaran 4,5 hingga 5 persen. Struktur ekonominya juga ditopang kuat oleh UMKM. Data mencatat, usaha mikro kecil non-pertanian mencapai sekitar 99,06 persen dari total unit usaha non-pertanian, dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 463 ribu orang. Angka ini menegaskan peran sentral UMKM dalam menjaga denyut ekonomi daerah.
Namun kontribusi besar itu belum sepenuhnya diimbangi dengan kemudahan akses pembiayaan. Persoalan klasik seperti keterbatasan agunan, administrasi yang rumit, hingga rendahnya literasi keuangan masih menjadi penghambat UMKM untuk naik kelas.
Di sinilah POJK 19/2025 diharapkan menjadi instrumen terobosan. Regulasi ini dirancang untuk mendorong inovasi produk pembiayaan yang lebih inklusif, termasuk optimalisasi layanan perbankan digital, agar pelaku UMKM dapat masuk ke sistem keuangan formal dengan lebih mudah dan terukur.
Komisi XI juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran TPAKD. Fauzi menegaskan bahwa TPAKD tidak boleh berhenti sebagai forum koordinasi seremonial, melainkan harus menjadi motor pembinaan dan supervisi UMKM secara konkret.
Ia mendorong pendampingan dilakukan berkelanjutan, mulai dari penguatan kapasitas usaha, pencatatan keuangan, hingga kesiapan mengakses kredit. Pendekatan dari hulu ke hilir dinilai krusial untuk menekan risiko pembiayaan.
Secara nasional, UMKM berjumlah sekitar 65 juta unit, menyerap 96,9 persen tenaga kerja, dan menyumbang sekitar 61–62 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski demikian, penyaluran kredit UMKM masih menghadapi tantangan akibat meningkatnya risiko kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), yang membuat perbankan lebih selektif.
“Kuncinya ada di supervisi. Kalau supervisinya kuat, kredit UMKM bisa dipermudah tanpa mengorbankan kualitas pembiayaan,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Upaya memperluas pembiayaan UMKM, pada akhirnya, bukan semata soal menambah angka kredit. Lebih dari itu, ini tentang memperkuat fondasi ekonomi rakyat, memastikan pertumbuhan yang inklusif, serta menjaga keberlanjutan sektor riil di tengah dinamika ekonomi nasional.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”