
Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, paparkan dalam Revisi UU Sisdiknas akan mengubah TPG 2026 berbasis kinerja, Guru di Jambi beri penjelasan perbedaannya dengan Tukin (TVR Parlemen)
NUSAREPORT- Jambi, Rabu,17 Desember 2025,- Rencana perubahan skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) kembali menuai polemik. Wacana yang menyebutkan TPG berpotensi berbasis kinerja mulai 2026 memicu kekhawatiran di kalangan guru, termasuk di Provinsi Jambi.
Isu tersebut mencuat setelah Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa mekanisme pemberian TPG selama ini dinilai belum sepenuhnya mendorong peningkatan mutu pembelajaran. Menurutnya, skema yang hanya bertumpu pada sertifikat profesi perlu dievaluasi.
“Pengaturan tunjangan profesi selama ini berbasis sertifikat, bukan kinerja, sehingga kurang mendorong mutu profesional dan pembelajaran,” ujar Nunuk Suryani dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, memberikan penjelasan sekaligus sikap tegas organisasi profesi guru. Ia menekankan bahwa TPG memiliki landasan filosofis dan yuridis yang berbeda dengan tunjangan kinerja (tukin), sehingga tidak tepat jika disamakan.
Nanang menjelaskan, TPG merupakan bentuk penghargaan negara terhadap profesi guru yang telah memenuhi standar kompetensi dan tersertifikasi, bukan insentif berbasis penilaian kinerja tahunan. Karena itu, menurutnya, konsep tunjangan berbasis kinerja seharusnya ditempatkan pada skema tukin, bukan TPG.
“Tolong dipikir baik-baik, tunjangan yang berbasis kinerja itu namanya tunjangan kinerja. Kalau tunjangan profesi adalah tunjangan yang melekat pada profesi,” tegas Nanang Sunarya.
Lebih lanjut, PGRI Jambi tetap menuntut agar besaran TPG tidak mengalami pengurangan maupun pengkaitan dengan indikator kinerja yang berpotensi memberatkan guru. Nanang menegaskan, sejak awal TPG dirancang sebagai kompensasi profesional yang idealnya minimal setara dengan gaji pokok, baik bagi guru negeri maupun swasta.
Sementara itu, Nunuk Suryani menegaskan bahwa wacana perubahan skema TPG masih dalam tahap kajian dan pembahasan. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan sistem tunjangan yang lebih akuntabel dan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.
“Untuk alasan akuntabilitas, tunjangan profesi sebaiknya bervariasi dan berbasis kinerja,” kata Nunuk Suryani.
Meski belum menjadi kebijakan final, rencana ini telah memantik reaksi dari berbagai daerah. PGRI Jambi menegaskan akan terus mengawal pembahasan revisi UU Sisdiknas agar hak-hak guru tetap terlindungi dan tidak terjadi penyamaan antara TPG dan tunjangan kinerja.(Redaksi)