
NUSAREPORT-Jakarta ,26/1/2026,- Jajaran kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk menjaga dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional pembentukan karakter melalui pelaksanaan 7 KAIH atau 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di lingkungan sekolah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa polisi akan terjun langsung ke lapangan untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan tanpa gangguan keamanan maupun tindakan kekerasan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).
Program 7 KAIH merupakan kebijakan strategis pemerintah yang menekankan pembiasaan nilai karakter sejak usia dini. Tujuh kebiasaan tersebut meliputi sikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, saling menghormati, peduli terhadap sesama dan lingkungan, mandiri, serta memiliki semangat belajar dan berprestasi. Nilai-nilai ini dirancang untuk membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara moral dan sosial.
Menurut Kapolri, keberhasilan penerapan 7 KAIH sangat ditentukan oleh terciptanya rasa aman di sekolah. Lingkungan belajar yang bebas dari intimidasi, kekerasan, dan perundungan menjadi prasyarat utama agar nilai-nilai karakter tersebut dapat tumbuh secara alami dalam keseharian siswa.
“Tentunya kami dari jajaran kepolisian sangat mendukung apa yang telah dicanangkan, terkait dengan Sekolah Aman dan Nyaman,” ujar Listyo Sigit.
Ia menegaskan, kehadiran polisi di sekolah bukan untuk menciptakan suasana represif, melainkan memastikan siswa, guru, dan orang tua merasa terlindungi. Polisi akan berperan sebagai mitra pendamping yang membantu sekolah menciptakan iklim belajar yang sehat dan aman.
“Kita ingin memastikan anak-anak kita bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan tenang, aman, tanpa rasa takut, dan terbebas dari segala bentuk perundungan atau bullying,” tegasnya.
Untuk mengawal kebijakan tersebut secara merata, Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga Bhabinkamtibmas di tingkat desa, agar aktif melakukan pendampingan dan edukasi di lingkungan sekolah. Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan pendidikan nasional yang menempatkan sekolah sebagai ruang pembentukan karakter, bukan sekadar tempat transfer pengetahuan.
Melalui sinergi antara kepolisian, sekolah, dan orang tua, pelaksanaan 7 KAIH diharapkan tidak berhenti pada tataran slogan, melainkan terwujud dalam praktik sehari-hari di lingkungan pendidikan. Bhabinkamtibmas diposisikan sebagai garda terdepan dalam deteksi dini potensi gangguan serta penguatan komunikasi antara aparat dan satuan pendidikan.
“Tujuannya satu, memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang ramah bagi anak-anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara utuh,” pungkas Kapolri.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”