
NUSAREPORT–Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pada Jumat, 20 Februari 2026, tim penyidik memanggil 12 orang saksi, termasuk politisi PDI Perjuangan, pejabat daerah, hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun. Pemanggilan saksi ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat strategis di Ponorogo.
Para saksi yang dipanggil antara lain Kepala BPPKAD Pemkab Ponorogo Agus Sugiarto, Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo Rizky Wahyu Nugroho, Kepala BKD Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni, Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo, serta sejumlah PNS dan pihak swasta.
Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Relelyanda Solekha Wijayanti, anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari PDI Perjuangan periode 2019–2024 dan 2024–2029. Kehadirannya dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan unsur legislatif dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, 13 orang diamankan. Dua hari kemudian, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, serta Sucipto dari unsur swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi akan dicopot dari jabatannya. Untuk mempertahankan posisi tersebut, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono guna menyiapkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada Bupati Sugiri Sancoko.
Penyerahan uang pertama dilakukan pada Februari 2025 melalui ajudan bupati dengan nilai Rp400 juta. Selanjutnya, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebesar Rp325 juta kepada Agus Pramono. Pada November 2025, Yunus menyerahkan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta melalui kerabat Sugiri.
Dengan demikian, total uang yang diduga diserahkan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp325 juta untuk Agus Pramono. Penyerahan tahap ketiga inilah yang akhirnya memicu OTT KPK.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”