
NUSAREPORT- Jakarta,- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis.5/2, Prosesi tersebut menandai dimulainya tugas konstitusional Adies Kadir di lembaga penjaga konstitusi negara.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi, yang merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam pengucapan sumpahnya, Adies Kadir berkomitmen untuk menjalankan tugas secara adil, menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengabdi sepenuhnya kepada nusa dan bangsa.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,” ucap Adies Kadir dengan khidmat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Adies Kadir sebagai bentuk pengesahan resmi pengangkatan tersebut. Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir menyaksikan prosesi ini, antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta sejumlah menteri kabinet, pimpinan lembaga negara, dan pejabat tinggi TNI-Polri.
Adies Kadir menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnabakti. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberhentikan dengan hormat Arief Hidayat terhitung mulai 3 Februari 2026, disertai apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat. Keputusan tersebut dibacakan dalam acara wisuda purnabakti yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK sendiri telah memperoleh persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada 27 Januari 2026. Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Adies Kadir dikenal sebagai Wakil Ketua DPR RI dan memiliki pengalaman panjang dalam bidang legislasi serta ketatanegaraan.
Dengan bergabungnya Adies Kadir di Mahkamah Konstitusi, diharapkan penguatan peran MK sebagai penjaga konstitusi dapat terus terjaga, terutama dalam menghadapi dinamika hukum dan demokrasi ke depan. Kehadiran hakim konstitusi yang berpengalaman dinilai penting untuk memastikan setiap proses ketatanegaraan berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”