NUSAREPORT- Yogyakarta, Sabtu 17/1/2026,-   Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kelembagaan Negara dalam upacara yang digelar di Balai Senat UGM, Kamis (15/1). Pengukuhan ini menjadi penanda penting perjalanan akademiknya sekaligus momentum reflektif atas kondisi demokrasi Indonesia yang dinilainya tengah menghadapi tantangan serius.

Dalam pidato pengukuhan berjudul “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan”, Zainal mengungkap kegelisahan terhadap arah demokrasi nasional, khususnya melemahnya lembaga-lembaga negara independen dalam satu dekade terakhir. Ia menilai lembaga yudisial dan badan-badan unelected yang selama ini berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan justru semakin tergerus oleh menguatnya konservatisme dan kecenderungan otoritarianisme elektoral.

Menurutnya, kemunduran tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari arus global yang ditandai bangkitnya populisme dan konservatisme. Populisme, kata Zainal, kerap menyederhanakan makna “rakyat” hanya sebagai suara mayoritas di bilik suara, menutup ruang pluralitas, serta membingkai kritik dan oposisi sebagai ancaman demokrasi.

Ia menjelaskan bahwa lembaga negara independen lahir dari semangat gelombang demokratisasi ketiga sebagai penopang prinsip checks and balances. Di Indonesia, pasca-Reformasi 1998, kehadiran lembaga seperti KPU, KPK, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, KPI, Ombudsman, hingga Komnas HAM menandai pergeseran arsitektur kekuasaan dari model klasik tiga cabang menuju sistem yang lebih kompleks dan berlapis. Namun, alih-alih diperkuat, lembaga-lembaga tersebut justru mengalami pelemahan secara sistematis melalui revisi regulasi, pembatasan anggaran, hingga kooptasi personal. “Ini bukan pelemahan yang kasat mata, tetapi berlangsung halus dan efektif,” tegasnya.

Zainal juga mengingatkan bahwa keberlangsungan lembaga independen sangat dipengaruhi oleh tarik-menarik kepentingan politik di DPR serta tafsir hukum Mahkamah Konstitusi. Ia menilai politik kerap bergerak lebih cepat dibanding prinsip hukum, bahkan berpotensi mengancam independensi lembaga yudisial itu sendiri.

Ia menegaskan bahwa masa depan demokrasi tidak dapat disandarkan semata-mata pada perbaikan undang-undang dan desain kelembagaan. Pengalaman pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, menurutnya, menunjukkan keterbatasan pendekatan legal-formal. Demokrasi harus dikembalikan ke ruang publik melalui penguatan masyarakat sipil, pendekatan creative minority, serta pola gerakan rimpang yang adaptif dan berjejaring.

Dalam konteks global, Zainal juga menyinggung peran tekanan internasional yang kerap distigmatisasi sebagai campur tangan asing. Ia menilai demokrasi Indonesia bersifat hibrida, dibentuk oleh interaksi antara dinamika internal dan pengaruh eksternal. Karena itu, upaya menjaga kualitas demokrasi memerlukan perspektif yang lebih terbuka dan multidisipliner.

Sebagai penutup, Zainal menyerukan agar kajian hukum tata negara tidak terjebak pada pendekatan normatif semata. “Ini bukan hanya tanggung jawab disiplin hukum, melainkan panggilan kolektif. Demokrasi yang sehat memerlukan nalar kritis dari seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menyampaikan bahwa dengan pengukuhan ini, Zainal menjadi satu dari 559 guru besar aktif di Universitas Gadjah Mada dan salah satu dari 18 guru besar aktif di Fakultas Hukum UGM.

Zainal Arifin Mochtar menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 1 Makassar pada periode 1994–1997. Pendidikan sarjana Ilmu Hukum ia selesaikan di Universitas Gadjah Mada pada 1997–2003. Ia kemudian melanjutkan studi magister dan meraih gelar Master of Law (LL.M.) dari Northwestern University, Amerika Serikat, pada 2004–2006. Gelar doktor Ilmu Hukum kembali diraihnya dari Universitas Gadjah Mada pada 2007–2012.

Acara pengukuhan ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Mahfud MD, Butet Kartaredjasa, Novel Baswedan, Hakim Konstitusi Saldi Isra, serta kalangan aktivis dan budayawan.

Nama Zainal Arifin Mochtar dikenal luas publik sejak memandu debat calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014, serta kembali menjadi sorotan melalui film dokumenter Dirty Vote yang viral pada Februari 2024. Film tersebut mengangkat dugaan kecurangan pemilu dari perspektif para pakar hukum tata negara. Pengukuhan ini tidak hanya menandai capaian akademik tertinggi, tetapi juga menegaskan peran Zainal sebagai intelektual publik dalam menjaga nalar kritis dan kualitas demokrasi Indonesia.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *