Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. ( Foto Dok.NR )

NUSAREPORT – Jakarta ,Selasa-23.12/2025,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah berbicara tegas. Putusannya final dan mengikat. Namun hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih memilih diam dalam menyikapi pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sebuah keputusan penting yang menyangkut masa depan demokrasi Indonesia.

Putusan MK yang dibacakan pada Juni 2025 itu bukan sekadar koreksi teknis pemilu, melainkan upaya memperbaiki kualitas demokrasi agar tidak terjebak dalam kelelahan politik, beban administratif, dan turunnya kualitas representasi rakyat. Sayangnya, gema putusan tersebut belum diikuti langkah konkret dari Senayan.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan DPR baru akan menyikapi putusan MK saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dimulai. Hingga kini, proses tersebut bahkan belum masuk tahap resmi.

“Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” ujar Saan dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan satu hal: masa depan desain pemilu Indonesia masih menggantung di meja politik. Apakah putusan MK akan dijalankan sepenuhnya, atau justru dipereteli dalam kompromi kepentingan, sangat bergantung pada kemauan politik DPR.

MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025 telah mengamanatkan pemisahan pemilu nasional, presiden, DPR, dan DPD, dari pemilu daerah yang mencakup pilkada serta DPRD. Jarak pelaksanaannya pun diatur jelas, minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.

Pesan MK terang: demokrasi harus dikelola secara lebih manusiawi, rasional, dan berkeadilan. Kini bola berada di tangan DPR. Publik pun menunggu, apakah wakil rakyat akan berdiri sebagai penjaga konstitusi, atau justru membiarkan putusan penting ini tergerus oleh tarik-menarik kepentingan politik.

Di titik inilah suara publik menjadi penentu. Demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga memastikan bahwa keputusan konstitusional tidak berhenti sebagai arsip, melainkan benar-benar diwujudkan demi masa depan bangsa. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *