NUSAREPORT-Bungo, Selasa 20/1/2026,-  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali posisi pers sebagai pilar penting demokrasi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) tersebut memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang bekerja secara jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata atau diproses pidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hukum pers. Penegasan ini penting untuk dipahami oleh masyarakat luas, termasuk Masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN), agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi pemberitaan media.

Secara sederhana, MK menyatakan bahwa jika seseorang atau suatu institusi merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, langkah pertama yang harus ditempuh bukanlah melapor ke polisi atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih beradab dan proporsional, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.

Hak jawab memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan. Hak koreksi memungkinkan media memperbaiki kekeliruan data atau informasi. Apabila masih terdapat perselisihan, Dewan Pers berperan menilai apakah suatu pemberitaan melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini, MK secara tegas ingin mencegah praktik kriminalisasi kerja jurnalistik. Selama ini, tidak sedikit sengketa pemberitaan yang langsung dibawa ke ranah pidana, padahal substansinya bersifat administratif dan etis, bukan tindak kriminal.

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa putusan ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional, beritikad baik, dan untuk kepentingan publik. Wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik, menyebarkan informasi bohong, atau menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Masyarakat dan ASN, pemahaman atas putusan MK ini menjadi penting agar tidak bersikap reaktif atau represif ketika menghadapi pemberitaan yang dianggap merugikan pribadi atau institusi. Dalam negara hukum demokratis, pers ditempatkan sebagai mitra kritis, bukan musuh. Kritik, pengawasan, dan pemberitaan justru merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang sehat.

Putusan ini memberikan jaminan bahwa hak untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan tetap terlindungi. Ketika wartawan bekerja tanpa tekanan hukum yang sewenang-wenang, ruang publik akan tetap terbuka bagi diskusi, kritik, dan pertukaran gagasan yang rasional.

Dengan demikian, melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebebasan pers bukan semata-mata kepentingan profesi wartawan, melainkan fondasi penting bagi pendidikan publik, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta demokrasi yang berfungsi secara sehat.

NUSAREPORT“Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *