NUSAREPORT- Jakarta, Kepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan menindak tegas setiap pelanggaran distribusi bahan pangan tanpa toleransi. Langkah itu ditegaskan untuk menjamin masyarakat memperoleh kebutuhan pokok sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 21/2, Amran mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meraup keuntungan berlebihan dengan menaikkan harga di atas ketentuan. Ia menegaskan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, akan turun langsung jika ditemukan pelanggaran.

Penegasan itu muncul setelah Amran menemukan minyak goreng subsidi merek MinyaKita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) saat melakukan pengecekan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, namun di lapangan ditemukan dijual Rp19.000 per liter.

Amran bahkan membeli dua liter minyak tersebut untuk memastikan temuan di lapangan. Dari label kemasan, diketahui produk tersebut berasal dari PT Tunas Agro, perusahaan yang sebelumnya telah ditindak Satgas Pangan. Berkas perkaranya disebut telah masuk tahap P21, atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Badan Pangan Nasional memastikan perusahaan yang terlibat pelanggaran distribusi itu telah diproses sesuai hukum dan tidak lagi beroperasi. Minyak yang beredar di pasar diduga merupakan sisa distribusi lama sebelum proses hukum berjalan penuh.

Meski demikian, Amran menegaskan tidak akan ada kompromi jika ditemukan praktik serupa atau distribusi baru dari pola yang sama. Pemerintah, kata dia, akan kembali menindak tegas dan menyeret pelaku ke ranah pidana apabila terbukti melanggar.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa pemerintah tidak berniat menghambat aktivitas usaha. Dunia usaha tetap didorong untuk mencari keuntungan secara wajar, selama mematuhi regulasi yang berlaku. Seluruh pelaku usaha sektor pangan wajib menjual produk sesuai HET maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan.

Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat, terutama saat kebutuhan pangan meningkat di bulan Ramadhan. Pemerintah berharap kolaborasi antara pelaku usaha dan aparat pengawas dapat memastikan distribusi pangan berjalan lancar, adil, dan transparan.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *