
NUSAREPORT-1/2/2026,- Penerbitan red notice Interpol terhadap Muhammad Riza Chalid bukan sekadar kabar hukum biasa. Langkah ini menjadi penanda penting sekaligus ujian serius bagi negara dalam membuktikan komitmennya memberantas korupsi kelas kakap, khususnya di sektor strategis energi nasional.
Red notice tersebut resmi terbit pada Jumat, 23 Januari 2026, setelah National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berkoordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis. Dengan status itu, Riza Chalid kini masuk dalam sistem pencarian internasional yang mengikat 196 negara anggota Interpol, mempersempit ruang geraknya di tingkat global.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa penerbitan red notice langsung diikuti dengan koordinasi intensif bersama mitra penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Kami langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Untung di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan, keberadaan Riza Chalid telah dipetakan dan dipantau, bahkan tim penegak hukum disebut telah berada di negara tempat buronan tersebut berada. Meski demikian, lokasi spesifik belum dapat diumumkan ke publik dengan alasan teknis dan keamanan operasi.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pengejaran tidak berhenti pada prosedur administratif. Namun, publik juga menaruh harapan besar agar langkah ini berujung pada penangkapan dan ekstradisi, bukan sekadar simbol penegakan hukum di atas kertas.
Dari sisi substansi perkara, kasus yang menjerat Riza Chalid bukanlah perkara kecil. Dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero), jaksa penuntut umum mengungkapkan fakta yang mencengangkan. Berdasarkan keterangan ahli, total kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Angka tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 2,7 miliar dolar AS, serta tambahan Rp25,4 triliun dari komponen lain. Skala kerugian ini menempatkan perkara tersebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia.
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dinamika lain yang tak kalah serius: perang narasi di ruang publik. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai maraknya konten pembelaan terhadap Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bukanlah respons spontan, melainkan indikasi operasi buzzer yang terorganisir.
Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mumin, menyebut pihaknya memiliki data valid terkait dugaan penggelontoran dana hingga sekitar Rp88,4 miliar untuk menggiring opini publik. Narasi tersebut, kata dia, tersebar melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga media arus utama, dengan pola yang relatif seragam.
“Ini bukan sekadar pembelaan biasa. Polanya sistematis dan justru menyerang kredibilitas penyidik serta penuntut umum,” ujar Anshor.
Jika dugaan ini terbukti, persoalan hukum akan melebar. Praktik pengondisian opini yang bertujuan mengaburkan atau menghambat proses hukum berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan proses hukum, serta Pasal 55 KUHP terkait turut serta dan pemufakatan jahat.
Dimensi ini menunjukkan bahwa korupsi besar kerap tidak berdiri sendiri. Ia sering dibarengi jejaring kekuasaan, modal, dan pengaruh politik yang bekerja di balik layar untuk menekan, bahkan melemahkan, proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Polri melalui Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional.
“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Trunoyudo.
Pernyataan ini menjadi penting di tengah sorotan publik yang menuntut konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum, tidak hanya dalam memburu buronan, tetapi juga dalam menelusuri dugaan pihak-pihak yang berupaya mengintervensi proses peradilan.
Kasus Riza Chalid pada akhirnya bukan hanya soal satu orang buronan. Ia telah berkembang menjadi cermin besar hubungan antara hukum, kekuasaan, dan uang di Indonesia. Red notice yang telah terbit dan klaim lokasi yang telah terlacak menjadi awal dari babak penentuan.
Kini, publik menunggu pembuktian. Apakah negara mampu menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, atau kembali terjebak dalam drama panjang tanpa ujung? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan sejauh mana perang melawan korupsi kelas kakap benar-benar dijalankan.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”