
NUSAREPORT-Jakarta, Ledakan kecanduan judi online dan game digital tak lagi sekadar fenomena daring. Rumah Sakit Jiwa kini menjadi garis depan krisis yang menghantam usia produktif hingga anak-anak.
Lonjakan pasien dengan gangguan adiksi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di berbagai daerah menjadi alarm keras bagi kesehatan mental nasional. Kementerian Kesehatan mencatat peningkatan kasus kecanduan terkait judi online (judol) dan game online di sedikitnya 54 RSJ di seluruh Indonesia.
Fenomena ini terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga DKI Jakarta, termasuk di Rumah Sakit Jiwa Grogol. Di sejumlah kasus, pasien datang dalam kondisi kehilangan kontrol, terlilit utang, hingga mengalami konflik keluarga akibat kecanduan yang tak terkendali.
Data nasional memperlihatkan skala persoalan yang jauh lebih besar. Satgas Pemberantasan Judi Online mencatat sekitar 4 juta orang terlibat dalam aktivitas judi online di Indonesia. Yang mengkhawatirkan, kelompok usia produktif 30–50 tahun menjadi yang paling dominan dengan porsi sekitar 40 persen, disusul usia di atas 50 tahun sebesar 34 persen.
Sementara itu, kelompok usia muda juga tidak luput dari paparan. Usia 21–30 tahun menyumbang sekitar 13 persen, usia 10–20 tahun sebesar 11 persen, bahkan anak-anak di bawah usia 10 tahun mulai terdeteksi terlibat. Fakta ini menegaskan bahwa judi online telah menjalar lintas generasi, dari anak-anak hingga orang tua.
Kondisi tersebut diperparah oleh faktor ekonomi. Mayoritas pelaku berasal dari kelompok menengah ke bawah, seperti pekerja informal, buruh, hingga karyawan berpenghasilan rendah. Dalam banyak kasus, pemain menghabiskan hingga 70 persen pendapatannya untuk berjudi, menjadikan judol bukan sekadar hiburan, melainkan jebakan finansial yang menghancurkan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, menilai maraknya konten digital sensasional menjadi pintu masuk utama masyarakat ke praktik tersebut.
“Paparan konten semacam itu membuat masyarakat yang semula tidak mengetahui perjudian daring, akhirnya terdorong mencoba dan terjerat aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, kecanduan game online turut memperkuat pola adiksi digital. Kelompok remaja hingga dewasa muda usia 12–24 tahun menjadi pengguna terbesar, dengan jutaan pengguna aktif di Indonesia. Intensitas penggunaan yang tinggi sejak dini membentuk perilaku impulsif yang dalam banyak kasus berkembang menjadi adiksi, bahkan berujung pada keterlibatan dalam judi online berbasis aplikasi.
Dampaknya kini nyata di fasilitas kesehatan mental. RSJ tidak lagi hanya menangani gangguan kejiwaan konvensional, tetapi juga gelombang baru gangguan adiktif berbasis digital, mulai dari kecemasan, depresi, hingga kehilangan kontrol perilaku.
Di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 30.000 rekening telah diblokir dalam 27 bulan terakhir karena terindikasi terkait jaringan judi online. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan peredaran dana ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pola transaksi kini semakin kompleks. Pelaku mulai beralih ke berbagai platform pembayaran digital seperti dompet elektronik yang lebih sulit dilacak.
Menghadapi situasi tersebut, OJK mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, mulai dari deteksi dini transaksi mencurigakan, patroli siber, hingga pertukaran data real-time antar lembaga keuangan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa lonjakan pasien RSJ bukan sekadar persoalan medis, melainkan cerminan krisis multidimensi, gabungan tekanan ekonomi, paparan digital, dan rendahnya literasi keuangan masyarakat.
Jika tidak ditangani secara sistematis, kondisi ini berpotensi menciptakan generasi produktif yang terjebak dalam lingkaran adiksi, krisis finansial, dan gangguan kesehatan mental yang semakin meluas.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”