NUSAREPORT-Bungo, Rabu 21/1/2026,- Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) kembali mengemuka sebagai respons atas semakin kompleksnya kejahatan terorganisir, khususnya korupsi, tindak pidana narkotika, terorisme, dan pencucian uang. Dalam perspektif politik hukum, kehadiran RUU ini tidak semata-mata dimaknai sebagai pembentukan norma hukum baru, melainkan mencerminkan arah kebijakan negara dalam menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum demokratis.

Secara konseptual, politik hukum merupakan kebijakan dasar negara mengenai arah, bentuk, dan isi hukum yang hendak dibangun untuk mencapai tujuan bernegara. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset harus dibaca sebagai ekspresi kehendak negara untuk menggeser paradigma penegakan hukum pidana dari pendekatan follow the suspect menuju follow the money. Pergeseran ini menunjukkan kesadaran negara bahwa kejahatan modern tidak lagi bertumpu pada pelaku semata, melainkan pada penguasaan dan pemanfaatan aset hasil kejahatan sebagai sumber kekuatan ekonomi dan politik.

Dalam konteks politik hukum pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset merepresentasikan komitmen negara untuk memperkuat instrumen pemulihan kerugian negara (asset recovery). Selama ini, sistem hukum pidana Indonesia masih menempatkan perampasan aset sebagai pidana tambahan yang bergantung pada pembuktian kesalahan pelaku. Akibatnya, ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dibuktikan secara pidana, aset hasil kejahatan tetap berada di luar jangkauan negara. Kondisi ini secara politik hukum mencerminkan kelemahan desain hukum pidana yang belum sepenuhnya adaptif terhadap karakter kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

RUU Perampasan Aset, khususnya dengan pengenalan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, menawarkan terobosan politik hukum yang signifikan. Negara tidak lagi sepenuhnya bergantung pada putusan pemidanaan untuk merampas aset, melainkan pada pembuktian bahwa aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Dari sudut pandang politik hukum, kebijakan ini mencerminkan prioritas negara untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yaitu keadilan sosial dan pemulihan aset negara, dibandingkan dengan pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman individu.

Namun demikian, pilihan politik hukum tersebut tidak lepas dari problematika konstitusional. Penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana berpotensi menimbulkan ketegangan dengan prinsip praduga tidak bersalah, hak atas kepemilikan, dan jaminan due process of law sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, dalam kerangka negara hukum, politik hukum RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati agar tidak bergeser menjadi instrumen represif yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Di sinilah letak pentingnya desain kelembagaan dan prosedural dalam RUU tersebut. Politik hukum yang ideal bukanlah memilih antara efektivitas penegakan hukum atau perlindungan hak asasi manusia, melainkan mensinergikan keduanya. Mekanisme perampasan aset harus ditempatkan di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang independen, dengan standar pembuktian yang jelas, hak keberatan bagi pihak yang dirugikan, serta prinsip proporsionalitas dalam penentuan aset yang dapat dirampas. Tanpa pengamanan tersebut, RUU Perampasan Aset berisiko menjadi alat politik kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Lebih jauh, politik hukum RUU Perampasan Aset juga harus dibaca dalam konteks komitmen internasional Indonesia. Berbagai konvensi internasional, khususnya United Nations Convention against Corruption (UNCAC), mendorong negara-negara pihak untuk mengadopsi mekanisme perampasan aset yang efektif. Namun demikian, adopsi norma internasional ke dalam hukum nasional tidak boleh bersifat transformatif secara mentah. Politik hukum nasional harus tetap berakar pada nilai-nilai Pancasila, terutama prinsip keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset sejatinya merupakan ujian bagi konsistensi politik hukum Indonesia. Di satu sisi, negara dituntut tegas dan progresif dalam menghadapi kejahatan luar biasa yang merugikan kepentingan publik. Di sisi lain, negara tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum yang menjadi fondasi demokrasi konstitusional. Pengesahan RUU ini hanya akan bermakna apabila ditempatkan sebagai instrumen hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar simbol politik pemberantasan korupsi.

Pada akhirnya, politik hukum RUU Perampasan Aset harus diarahkan pada penciptaan sistem hukum yang tidak hanya mampu merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. Tanpa kepercayaan publik, sekeras apa pun norma hukum dirumuskan, tujuan pemberantasan kejahatan dan pencapaian keadilan sosial akan sulit diwujudkan.(Dr.Nanang Al Hidayat,.SH,.MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *