MERANGIN, NUSAREPORT.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen bersejarah bagi seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Bangko. Ia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II) pada Sabtu (17/8).
Dari total 440 penghuni, sebanyak 314 warga binaan menerima remisi dengan berbagai kategori pengurangan masa pidana. Namun, hanya satu orang yang benar-benar keluar dari jeruji besi. Kebebasannya disambut haru oleh rekan-rekan sesama warga binaan, sekaligus menjadi simbol bahwa kemerdekaan adalah hak setiap manusia yang mau berbenah diri.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Merangin. Bupati Merangin H. M. Syukur, SH., MH. didampingi Wakil Bupati Drs. Abdul Khafid secara simbolis menyerahkan surat remisi. Kehadiran pimpinan daerah itu menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan penghargaan bagi mereka yang taat aturan serta bersungguh-sungguh menjalani pembinaan.
“Bagi yang langsung bebas, ini adalah hadiah kemerdekaan yang luar biasa. Semoga bisa menjadi pribadi baru yang berguna bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Heri.
Sementara itu, mayoritas remisi diberikan kepada narapidana kasus narkotika, perlindungan anak, dan tindak pidana umum lainnya. Meski berbeda kategori, semangat kemerdekaan menyatukan mereka dalam harapan baru untuk menata hidup.
Hari itu, di antara ratusan yang masih harus menjalani masa pidana, satu orang keluar dengan langkah ringan, menyongsong kebebasan. Seakan menegaskan, kemerdekaan bukan hanya dirayakan di luar penjara, tapi juga dirasakan penuh makna di balik jeruji besi.
Jurnalis: Asro/*
Disusun oleh: Redaksi / nusareport.com