NUSAREPORT-Jakarta,  Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan memberikan insentif bagi Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang berhasil meningkatkan kualitas layanan serta memangkas insentif bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga mutu dan akuntabilitas program.

Sejumlah sukarelawan pendukung Presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Sekretariat Nasional Indonesia Maju (Seknas IM) menilai, skema insentif dan sanksi tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus mekanisme kontrol untuk memastikan program MBG berjalan optimal dan tepat sasaran.

Ketua Umum Seknas IM, Monisyah, mengatakan keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang pemberian insentif kepada SPPG tidak hanya berfungsi sebagai pemicu semangat kerja, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras seluruh unsur pelaksana di lapangan.

“BGN ingin memastikan tata kelola program berjalan sesuai regulasi. Insentif ini adalah bentuk penghargaan bagi para pelaksana yang bekerja serius meningkatkan kualitas layanan MBG,” ujar Monisyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.23/2

Ia menambahkan, kebijakan BGN yang akan memotong insentif bagi dapur MBG yang tidak memenuhi standar juga harus dipahami sebagai upaya menjaga kualitas makanan, keamanan pangan, serta disiplin pelaksanaan program.

“Pendekatan reward and punishment ini penting. Yang berprestasi diberi penghargaan, sementara yang tidak memenuhi standar perlu dievaluasi. Tujuannya bukan menghukum, melainkan memperbaiki kualitas layanan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Menurut Monisyah, keberhasilan program MBG sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pelaksana di lapangan, yang dibarengi dengan sistem pengawasan dan transparansi yang kuat.

Untuk itu, pemberian insentif dinilai sebagai langkah strategis guna menjaga motivasi, integritas, dan profesionalisme SPPG, sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat.

Ia juga berharap, dengan adanya payung hukum yang jelas terkait mekanisme dan besaran insentif, tidak akan muncul kesalahpahaman di lapangan.

“Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan. Koreksi dan masukan tetap dibutuhkan agar pelaksanaan MBG berjalan optimal, berkualitas, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Sebelumnya, BGN menetapkan kebijakan pemberian insentif bagi yayasan pengelola SPPG sebagai bagian dari program MBG tahun anggaran 2026 melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang diteken pada 29 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut, tercatat besaran insentif sebesar Rp6 juta per hari, diberikan selama 313 hari dalam setahun, berdasarkan unit layanan dengan kapasitas 3.000 penerima manfaat per hari.

Insentif mulai diberikan sejak SPPG mendistribusikan MBG kepada penerima manfaat, meskipun belum beroperasi pada skala penuh. Dana insentif juga tetap dibayarkan pada hari libur serta dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

BGN menegaskan, pemberian insentif akan disertai dengan evaluasi berkala. SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar mutu, kebersihan, keamanan pangan, dan ketepatan distribusi akan dikenai pemotongan insentif sebagai bentuk sanksi administratif, sekaligus dorongan agar kualitas layanan terus ditingkatkan.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *