
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.(Foto Sumber-NR)
NUSAREPORT – Jakarta, Jumat 16/1/2026,- Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka, serta terpenuhinya syarat-syarat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Damai Hari Lubis menyebutkan bahwa SP3 terhadap dirinya diterbitkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut bukan akibat pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo, melainkan murni hasil dari proses dan argumentasi hukum yang telah lama ia dorong.
“Desakan saya sudah lama untuk itu, sejak 15 Desember 2025. Surat permohonan tersebut saya ajukan saat gelar perkara,” jelas Damai.
Ia juga mengungkapkan bahwa Eggi Sudjana, selaku Koordinator TPUA, menempuh jalur pembelaan yang berbeda dalam proses hukum tersebut. Eggi, kata Damai, mengajukan keterangan ahli sebagai dasar argumentasi hukumnya.
“Bang Eggi menggunakan pakar, kalau tidak salah Prof. Muzakir. Pembelaannya memang berbeda dengan saya,” ujarnya.
Damai menilai argumentasi hukum yang ia sampaikan tidak dapat dibantah, termasuk oleh penyidik, sehingga menjadi salah satu pertimbangan utama diterbitkannya SP3.
“Argumentasi saya tidak bisa ditolak oleh siapa pun, termasuk penyidik. Itu yang kemudian membuat penyidik mengeluarkan SP3 untuk saya,” tegasnya.
Meski mengakui adanya kedekatan waktu antara penerbitan SP3 dan pertemuannya dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026, Damai kembali menegaskan bahwa kedua peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan kausal.
Penerbitan SP3 ini sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara tersebut, dengan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada prinsip keadilan restoratif.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”