NUSAREPORT-Ponorogo, Rabu 7/1/2026,- Penagihan kredit semestinya berbicara soal angka dan kontrak. Namun dalam perkara Syamsuri, seorang pedagang ayam di Ponorogo, praktik perbankan justru menyentuh wilayah paling sensitif: martabat manusia. Di titik itulah, hukum berdiri sebagai penyeimbang kekuasaan antara korporasi dan warga kecil.

Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, melalui putusan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png tertanggal 6 Januari 2026, menyatakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menilai penempelan stiker “penunggak utang” di rumah pribadi Syamsuri bukan sekadar pelanggaran prosedur penagihan, melainkan tindakan yang merendahkan hak dan martabat warga negara.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan BRI untuk mencabut stiker tersebut. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme penagihan kredit tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang mempermalukan nasabah di ruang privatnya sendiri.

Kuasa hukum Syamsuri, Haris Azhar, menilai putusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan hukum terhadap prinsip hak asasi manusia, khususnya perlindungan atas kehormatan dan martabat warga.

“Penempelan stiker yang sembrono itu merupakan pelanggaran hak dan merendahkan martabat Syamsuri. Kami mengapresiasi hakim yang peka terhadap posisi wong cilik di hadapan institusi besar,” ujar Haris dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Menurut Haris, perkara ini seharusnya menjadi alarm keras bagi dunia perbankan. Sistem perkreditan tidak hanya dituntut patuh pada regulasi teknis, tetapi juga pada etika dan prinsip kemanusiaan.

“Putusan ini bisa menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola perbankan, dari proses pengajuan hingga penagihan. Bank harus lebih prudent, bukan represif,” tegasnya.

Senada, kuasa hukum Syamsuri lainnya, Wahyu Dhita Putranto, menekankan bahwa esensi perkara ini bukan kerugian materiil, melainkan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan oleh tindakan penagihan terbuka tersebut.

“Klien kami dipermalukan di rumahnya sendiri. Ini soal pelanggaran ruang privat dan kehormatan personal, bukan semata soal cicilan,” ujar Wahyu.

Ia menilai, meski tidak seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan, putusan pengadilan telah memberikan pengakuan hukum bahwa lembaga keuangan tidak boleh memperlakukan nasabah secara tidak bermartabat. Wahyu juga menegaskan, BRI semestinya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Gugatan terhadap BRI Unit Pasar Pon diajukan Syamsuri pada Maret 2025, setelah petugas bank menempelkan stiker penunggak utang di rumahnya pada akhir Januari 2025. Tindakan tersebut memicu stigma sosial di lingkungan tempat tinggalnya dan menempatkan Syamsuri dalam tekanan psikologis yang berkepanjangan.

Lebih dari sekadar sengketa perdata, perkara ini memperlihatkan bagaimana relasi kuasa antara korporasi dan warga kecil kerap timpang. Putusan PN Ponorogo menjadi penegasan bahwa praktik bisnis, termasuk perbankan, memiliki batas etis yang tidak boleh dilanggar: martabat manusia.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *