Oleh: Prasetyo Budi

Peminat Kebijakan Publik dan Demokrasi

Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan antara pemilihan legislatif dan presiden dengan pemilihan kepala daerah, publik mungkin melihatnya sebagai persoalan teknis semata. Namun sesungguhnya, di balik ruang sidang yang hening itu, tersimpan guncangan besar terhadap arsitektur kekuasaan dan sistem pembiayaan politik negara.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka kembali perdebatan lama yang pernah ditutup oleh Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013: apakah pemilu sebaiknya dilaksanakan secara serentak atau terpisah? Pertanyaan ini tidak berhenti di ruang teori. Ia menyentuh hal paling nyata dalam kehidupan bernegara: anggaran, masa jabatan pejabat publik, dan keserasian antara pusat dan daerah.

Jika benar pemilu nasional dan lokal digelar di tahun berbeda, maka akan lahir dua gelombang kekuasaan dalam satu periode pemerintahan. Satu di tingkat pusat Presiden, DPR, dan DPD dan satu lagi di tingkat daerah Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta DPRD. Konsekuensinya, siklus politik yang selama ini sinkron akan terbelah.

Masa jabatan DPR dan DPRD tak lagi sejajar, kebijakan nasional bisa berjalan tanpa irama yang sama dengan daerah, dan sinkronisasi pembangunan akan menjadi pekerjaan yang lebih sulit dari sebelumnya.

Bayangkan: ketika DPR menetapkan APBN berdasarkan komposisi politik hasil pemilu nasional, dua tahun kemudian DPRD daerah baru terbentuk dengan warna politik berbeda. Program prioritas nasional yang sudah disusun bersama kepala daerah bisa terganggu oleh dinamika politik lokal baru. Dalam politik, dua tahun adalah waktu yang cukup lama untuk mengubah peta kepentingan.

Namun, yang lebih nyata adalah beban keuangan negara. Pemilu serentak 2024 saja sudah menelan biaya sekitar Rp 76 triliun. Jika kini pemilu digelar dua kali dalam satu siklus lima tahunan, berarti negara harus menanggung hampir dua kali lipat biaya itu. Belum termasuk honorarium penyelenggara, logistik, keamanan, dan sosialisasi publik yang juga harus dilakukan dua kali.

Secara sederhana, keputusan itu dapat diartikan sebagai demokrasi yang lebih mahal.

Sementara dari sisi legitimasi, pemisahan pemilu juga berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di daerah. Jika kepala daerah lama berakhir sebelum jadwal pemilu baru, maka untuk sementara daerah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk pusat. Artinya, sebagian besar rakyat tidak lagi langsung memilih pemimpinnya dalam kurun waktu tertentu. Demokrasi menjadi formalitas yang tertunda.

Dalam konteks itu, keputusan MK seharusnya tidak hanya dilihat sebagai produk tafsir hukum, tetapi juga sebagai kebijakan publik yang memiliki implikasi luas terhadap ekonomi, politik, dan administrasi negara. Sebab, hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ia hidup dalam konteks birokrasi, anggaran, dan kesejahteraan masyarakat.

Pertanyaannya, apakah demokrasi kita sedang diarahkan untuk lebih rasional dan efisien, atau justru lebih rumit dan mahal?

Keputusan yang dimaksudkan untuk memperbaiki beban teknis pemilu justru bisa menimbulkan beban baru yang jauh lebih besar: kelelahan fiskal, fragmentasi kebijakan, dan ketimpangan legitimasi antarwilayah.

Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari seberapa sering rakyat memilih, tetapi dari seberapa bijak negara mengelola siklus kekuasaan itu agar tidak menjadi beban publik.

Kedaulatan rakyat seharusnya tidak dibayar dengan ongkos politik yang berlipat ganda.

Mungkin inilah saatnya kita kembali merenung: bahwa efisiensi dan keselarasan pemerintahan tidak kalah penting dibanding romantika tafsir konstitusi.

Hukum memang harus dijaga agar tetap konstitusional, tetapi demokrasi juga harus dirawat agar tetap rasional.

Sebab, tafsir tanpa keseimbangan justru bisa menjauhkan hukum dari tujuan utamanya keadilan dan kemaslahatan bagi rakyat.

 Sumber dan Rujukan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Data Anggaran Pemilu 2024, KPU dan Kementerian Keuangan

RPJMN 2020–2024, Bappenas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *