Kabupaten Bungo tengah menghadapi persoalan lingkungan yang kian serius akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat. Fenomena ini tidak lagi dapat dipahami sebatas pelanggaran administratif atau hukum pertambangan, melainkan telah berkembang menjadi bentuk kejahatan lingkungan yang berdampak sistemik, luas, dan berjangka panjang. Kerusakan sungai, hutan, dan lahan produktif menjadi bukti nyata eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung tanpa kendali, sementara masyarakat lokal harus menanggung konsekuensi ekologis dan sosialnya.

            Penggunaan alat berat dalam praktik tambang emas ilegal secara signifikan mempercepat laju degradasi lingkungan. Sungai-sungai di Kabupaten Bungo yang sebelumnya berfungsi sebagai sumber air bersih, sarana perikanan, dan penopang kehidupan masyarakat, kini mengalami pendangkalan, kekeruhan, serta pencemaran sedimen dalam skala besar. Kerusakan ekosistem perairan menyebabkan menurunnya keanekaragaman hayati, hilangnya populasi ikan, serta penurunan kualitas air yang berimplikasi langsung pada kesehatan dan ketahanan hidup masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mengancam ketahanan air bersih dan memperbesar beban ekologis daerah.

            Dampak tambang emas ilegal tidak berhenti pada kerusakan sungai. Pembukaan lahan secara masif dan tidak terkontrol di kawasan hutan maupun perkebunan telah menghilangkan tutupan vegetasi dan merusak struktur tanah. Ketiadaan reklamasi meninggalkan lubang-lubang besar yang membahayakan keselamatan warga dan mempercepat degradasi lahan. Akibatnya, fungsi ekologis hutan sebagai penyangga lingkungan terganggu, sementara risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor meningkat, terutama pada musim hujan. Ironisnya, kerusakan ini justru terjadi di wilayah yang semestinya dilindungi sebagai penopang pembangunan berkelanjutan daerah.

            Persoalan tambang emas ilegal di Kabupaten Bungo juga mencerminkan lemahnya efektivitas penegakan hukum. Meskipun operasi penertiban dan razia kerap dilakukan, aktivitas tambang ilegal terus berulang dan bahkan semakin masif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis terkait orientasi penegakan hukum: apakah penindakan hanya menyasar pekerja lapangan, atau telah menyentuh aktor kunci seperti pemodal, pemilik alat berat, dan jaringan yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. Tanpa keberanian politik dan hukum untuk menindak aktor utama, upaya penegakan hukum berpotensi menjadi simbolik dan gagal menghentikan kerusakan lingkungan secara struktural.

            Di sisi lain, keterlibatan sebagian masyarakat lokal dalam tambang emas ilegal tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi. Terbatasnya lapangan kerja dan minimnya alternatif mata pencaharian mendorong warga berada dalam dilema antara kebutuhan ekonomi jangka pendek dan risiko kerusakan lingkungan jangka panjang. Oleh karena itu, pendekatan represif semata tidak memadai. Pemerintah daerah dan pusat perlu menghadirkan strategi kebijakan yang lebih komprehensif, melalui penyediaan alternatif ekonomi yang berkelanjutan, penguatan sektor pertanian dan perkebunan ramah lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis sumber daya lokal.

            Dengan demikian, tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat di Kabupaten Bungo bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi persoalan masa depan daerah. Pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hari ini sama artinya dengan mewariskan krisis ekologis kepada generasi mendatang berupa sungai yang tercemar, lahan yang tidak produktif, dan meningkatnya risiko bencana. Diperlukan komitmen kolektif yang kuat—melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan warga, untuk menghentikan kejahatan lingkungan ini secara tegas dan berkelanjutan. Tanpa langkah nyata dan terintegrasi, pembangunan daerah akan kehilangan fondasi ekologis yang menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan hidup masyarakat Kabupaten Bungo.

*Penulis adalah Dosen Pada Universitas Muhammadiyah Muara Bungo – Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *