
Aktivitas tambang emas skala kecil dengan pola lobang tikus yang berkembang di Dusun Baru Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, hingga menjalar ke wilayah sekitar seperti Dusun Tebo Jaya, sesungguhnya bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Ia adalah potret kebijakan daerah yang belum hadir secara utuh dalam mengelola realitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu sumber penghidupan bagi sebagian warga. Dalam kondisi terbatasnya lapangan kerja dan minimnya alternatif ekonomi, tambang muncul sebagai jalan bertahan hidup. Namun, di sisi lain, ketiadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan secara resmi di Kabupaten Bungo membuat aktivitas tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang jelas.
Kekosongan kebijakan inilah yang kemudian melahirkan persoalan turunan. Kegiatan pertambangan berjalan tanpa standar keselamatan kerja, tanpa pengawasan teknis, dan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai. Lubang-lubang tambang dibiarkan terbuka, rawan longsor, dan berisiko menimbulkan kecelakaan. Kerusakan lahan pun tak terelakkan, sementara dampak lingkungan mulai dirasakan secara perlahan namun pasti.
Dalam konteks kebijakan daerah, situasi ini menempatkan pemerintah pada posisi dilematis. Di satu sisi, aktivitas tersebut melanggar aturan. Di sisi lain, penertiban semata tanpa solusi berpotensi memicu gejolak sosial. Ketika penegakan hukum berdiri sendiri tanpa diiringi jalan keluar, yang muncul bukan penyelesaian, melainkan masalah baru.
Lebih jauh, tambang ilegal yang tidak tercatat dan tidak terkelola juga menyimpan potensi konflik sosial. Persoalan lahan, relasi kuasa informal, hingga potensi praktik pungutan liar kerap tumbuh di ruang yang tidak diatur secara resmi. Pemerintah daerah pun kesulitan melakukan pembinaan karena aktivitas tersebut berada di luar sistem.
Dampak jangka panjangnya patut menjadi perhatian serius. Kerusakan lingkungan akan meninggalkan beban ekologis yang mahal untuk dipulihkan. Ketergantungan masyarakat pada tambang ilegal juga menciptakan struktur ekonomi yang rapuh dan tidak berkelanjutan. Sewaktu-waktu, aktivitas ini bisa dihentikan secara paksa, dan masyarakat kembali terjebak dalam ketidakpastian ekonomi.
Karena itu, persoalan tambang lobang tikus di Limbur Lubuk Mengkuang perlu dibaca sebagai masalah tata kelola, bukan semata-mata penertiban. Pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif dengan mempercepat penyiapan dan penetapan WPR sebagai solusi struktural. Tanpa kerangka legal yang jelas, upaya penertiban akan selalu bersifat sementara.
Pendekatan sosial juga menjadi kunci. Pemerintah kecamatan, desa, serta peran Kesbangpol perlu dilibatkan untuk membangun komunikasi, memetakan aktor dan kepentingan, serta mencegah konflik horizontal. Pada saat yang sama, penyediaan alternatif mata pencaharian harus menjadi bagian dari kebijakan, agar masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada aktivitas berisiko tinggi.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan praktik tambang ilegal. Sebaliknya, ini adalah dorongan agar kebijakan daerah lebih responsif terhadap realitas lapangan. Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus berjalan seiring dengan solusi yang adil, terukur, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, tambang lobang tikus di Limbur Lubuk Mengkuang adalah cermin dari tantangan pembangunan daerah: bagaimana negara hadir tidak hanya sebagai penertib, tetapi sebagai penata yang melindungi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan. Tanpa langkah kebijakan yang jelas dan konsisten, persoalan ini akan terus berulang dan menjadi beban pembangunan Kabupaten Bungo di masa depan.
*WARWILISMAN AR, SSTP, ME – ASN di Kesbangpol Kab.Bungo
NUSAREPORT“Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”