
NUSAREPORT-Jakarta, S&P Global Ratings memperingatkan meningkatnya tekanan fiskal Indonesia, terutama akibat lonjakan beban bunga utang yang terus membengkak. Kondisi ini dinilai dapat memperbesar risiko penurunan peringkat utang (sovereign rating) apabila tidak segera diantisipasi melalui penguatan fiskal yang konsisten dan terukur.
Dikutip dari sumber Alliance, Jumat 27/2, S&P masih mempertahankan peringkat kredit Indonesia di level BBB dengan outlook stabil. Namun, keputusan tersebut disertai catatan kehati-hatian yang mencerminkan meningkatnya kekhawatiran terhadap daya tahan fiskal pemerintah. Stabilitas peringkat ini bukan berarti tanpa risiko, melainkan menunjukkan bahwa ruang aman fiskal semakin menyempit dan membutuhkan pengelolaan yang lebih disiplin.
Analis S&P, Rain Yin, menyoroti rasio pembayaran bunga utang yang berisiko melampaui ambang batas aman 15 persen dari total pendapatan pemerintah. Jika rasio tersebut terus meningkat, kemampuan negara untuk membiayai belanja produktif dan program pembangunan berpotensi tertekan. Beban bunga yang tinggi bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan sinyal menyempitnya ruang fiskal untuk merespons gejolak ekonomi.
Tekanan ini tercermin dalam postur APBN 2025 yang mencatat defisit 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), melebar dari target awal 2,78 persen dan mendekati batas aman 3 persen sebagaimana diatur dalam kerangka fiskal nasional. S&P menilai pelemahan pendapatan negara yang berlangsung secara berkelanjutan berpotensi memperberat beban bunga dan menggerus fleksibilitas kebijakan fiskal di masa mendatang.
Di tengah tantangan fiskal tersebut, dinamika eksternal turut menambah kompleksitas. Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai kesepakatan tarif timbal balik (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak memberikan manfaat ekonomi yang signifikan dalam jangka panjang.
Peneliti Departemen Ekonomi CSIS, Riandy Laksono, menyebut kesepakatan itu hanya mengamankan akses pasar sekitar 2 persen dari total perdagangan Indonesia. Secara rinci, hanya sekitar 24 persen ekspor Indonesia yang tercakup dalam tambahan tarif 0 persen, sementara ekspor ke Amerika Serikat sendiri menyumbang sekitar 10 persen dari total ekspor nasional. Dengan komposisi tersebut, nilai strategis akses pasar yang diamankan dinilai relatif terbatas dibandingkan total volume perdagangan Indonesia secara keseluruhan.
Sebaliknya, Indonesia justru berpotensi menghadapi konsekuensi politik dan ekonomi yang tidak ringan. Dalam pasal 5.1 ART, terdapat ketentuan yang mengharuskan langkah “equivalently restrictive” terhadap negara yang dianggap sebagai musuh Amerika Serikat. Ketentuan ini berisiko memengaruhi posisi strategis Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan China yang selama ini menjadi salah satu sumber investasi dan mitra dagang utama.
Pemerintah China telah menyampaikan sikap resminya atas klausul tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, menegaskan bahwa kerja sama perdagangan dan ekonomi yang saling menguntungkan antarnegara tidak seharusnya menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan negara lain. Dalam poin 5 ART mengenai kebijakan Keamanan Ekonomi dan Nasional, Indonesia disebut wajib ikut memblokir perdagangan negara-negara yang diblokir oleh Amerika Serikat.
Situasi ini menempatkan Indonesia pada persimpangan kebijakan yang tidak sederhana. Di satu sisi, stabilitas peringkat kredit harus dijaga melalui konsolidasi fiskal dan penguatan penerimaan negara. Di sisi lain, kebijakan perdagangan dan diplomasi ekonomi perlu dirancang secara hati-hati agar tidak mengorbankan kepentingan jangka panjang dan kemandirian strategi nasional.
Pengelolaan fiskal yang prudent, diversifikasi mitra dagang, serta konsistensi kebijakan berbasis data menjadi kunci agar Indonesia mampu menjaga kredibilitas di mata investor sekaligus mempertahankan posisi strategisnya dalam percaturan ekonomi global. Tantangan ini menuntut ketegasan arah dan kedalaman perhitungan, bukan sekadar respons jangka pendek.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”