
NUSAREPORT-Bungo, Rabu 14/1/2026,- Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bungo memandang persoalan perubahan garis peta administrasi wilayah yang berdampak pada lahan perkebunan masyarakat Dusun Talang Pamesun sebagai isu strategis yang perlu mendapat perhatian serius dan penanganan lintas sektor.
Permasalahan batas wilayah bukan hanya menyangkut aspek teknis administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial, konflik horizontal, serta gangguan terhadap stabilitas dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan antarprovinsi.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, adanya perbedaan antara peta administrasi lama dengan peta terbaru menimbulkan ketidakpastian status lahan milik warga. Kondisi ini, apabila tidak segera ditindaklanjuti secara komprehensif, dapat memicu konflik kepemilikan lahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan.
Kesbangpol menilai bahwa persoalan ini perlu disikapi dengan pendekatan kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis data. Verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk mencocokkan antara peta administrasi, patok tapal batas fisik, serta dokumen resmi yang dimiliki pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
Dalam konteks kewaspadaan nasional dan stabilitas daerah, Kesbangpol memandang bahwa wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi terhadap potensi konflik sosial. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bungo, Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah desa, serta instansi teknis terkait menjadi sangat diperlukan.
Kesbangpol juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang baik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, jelas, dan tidak simpang siur. Transparansi proses penanganan batas wilayah akan membantu meredam spekulasi serta mencegah berkembangnya isu yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Terkait adanya aset dan fasilitas umum yang berada di kawasan perbatasan, Kesbangpol memandang perlu adanya kejelasan administrasi dan penegasan kewenangan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan sosial di kemudian hari.
Sebagai bagian dari fungsi deteksi dini dan pencegahan konflik, Kesbangpol Kabupaten Bungo mendorong agar penyelesaian persoalan batas wilayah ini dilakukan melalui mekanisme koordinatif antar pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat. Kesbangpol siap mendukung langkah-langkah pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah, memperkuat persatuan masyarakat perbatasan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak
*Marwilisman AR,.STTP,.ME -ASN di Badan Kesbangpol Kabupaten Bungo