
NUSAREPORT-Jakarta, Pemerintah memberi kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi di tengah masa transisi sistem perpajakan baru, Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 serta keterlambatan pembayaran kekurangan pajak, sepanjang kewajiban tersebut dipenuhi paling lambat 30 April 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT atau melunasi kekurangan pembayaran pajak hingga batas waktu normal pada 31 Maret 2026. Dalam masa relaksasi ini, wajib pajak tetap dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda maupun bunga.
Relaksasi tersebut diumumkan DJP sebagai bagian dari penyesuaian selama implementasi Coretax, sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang kini diterapkan secara bertahap. Pemerintah tampaknya menyadari bahwa perubahan sistem berskala besar tidak selalu berjalan mulus di lapangan, sehingga diperlukan ruang adaptasi agar transisi teknologi tidak justru membebani masyarakat.
Penghapusan sanksi ini mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal wajib pajak memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Dengan demikian, masyarakat yang baru memenuhi kewajibannya setelah 31 Maret tetapi sebelum 30 April 2026 tetap dinyatakan memenuhi kewajiban tanpa konsekuensi administratif.
Yang juga penting, proses penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan pembebasan denda. Apabila sempat terbit Surat Tagihan Pajak akibat keterlambatan dalam masa dispensasi itu, DJP akan menghapusnya secara jabatan melalui kewenangan Kepala Kantor Wilayah.
Langkah ini menunjukkan pendekatan yang lebih adaptif dari pemerintah dalam mengawal reformasi perpajakan. Modernisasi administrasi pajak pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan layanan yang lebih terintegrasi, lebih cepat, dan lebih akurat. Namun dalam praktiknya, masa peralihan ke sistem baru hampir selalu memunculkan tantangan teknis maupun penyesuaian dari sisi pengguna. Karena itu, relaksasi semacam ini dapat dibaca bukan sebagai pelonggaran kepatuhan, melainkan sebagai upaya menjaga asas keadilan dalam proses perubahan.
Coretax sendiri dirancang untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya tersebar di sejumlah platform. Melalui sistem ini, proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga penagihan pajak diharapkan dapat berjalan dalam satu ekosistem digital yang lebih efisien. Dalam jangka panjang, pemerintah ingin membangun sistem perpajakan yang lebih modern dan lebih mudah diakses. Tetapi keberhasilan tujuan itu sangat bergantung pada kenyamanan masyarakat saat beradaptasi.
DJP juga menegaskan bahwa keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi ini tidak akan memengaruhi status kepatuhan wajib pajak. Kelonggaran tersebut tidak dijadikan dasar untuk pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun menjadi penghalang bagi wajib pajak yang ingin memperoleh status tersebut. Pesan ini penting, karena kepastian hukum dalam masa transisi sering kali menjadi perhatian utama masyarakat.
Pada akhirnya, kebijakan ini memberi sinyal bahwa reformasi perpajakan tidak semestinya hadir sebagai tekanan tambahan bagi warga negara yang sedang menyesuaikan diri dengan sistem baru. Negara tetap membutuhkan kepatuhan pajak, tetapi kepatuhan yang sehat hanya bisa tumbuh bila aturan berjalan beriringan dengan kemudahan, kejelasan, dan rasa keadilan. Masa relaksasi hingga 30 April 2026 karena itu layak dipandang sebagai jembatan agar modernisasi perpajakan tidak kehilangan legitimasi sosialnya.
Bagi wajib pajak orang pribadi, kesempatan ini sebaiknya tidak disia-siakan. Pemerintah sudah memberi ruang, dan ruang itu seharusnya dimanfaatkan untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakan sebelum tenggat relaksasi berakhir. Modernisasi akan bermakna bila ia tidak hanya canggih di atas sistem, tetapi juga memudahkan warga dalam menjalankan kewajiban secara wajar dan pasti.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”