NUSAREPORT-Bungo,-  Sejumlah peristiwa hukum menyita perhatian publik sepanjang sepekan terakhir. Mulai dari tindak lanjut laporan dugaan korupsi terhadap Gubernur Jambi Al Haris, pemeriksaan Plt Gubernur Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penetapan tersangka terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus narkotika.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi Al Haris. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap aduan akan diverifikasi secara mendalam sebelum masuk tahap penanganan lebih lanjut. KPK, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan yang memenuhi unsur awal dugaan korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Senin (9/2).

Masih di lingkup KPK, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, bersama 15 saksi lainnya terkait aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid, mantan Gubernur Riau. Pemeriksaan ini difokuskan pada penelusuran aliran uang dan peran para pihak yang diduga terlibat. Keterangan tersebut disampaikan KPK pada Rabu (11/2).

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Penyidik menemukan praktik rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai produk lain menggunakan kode HS berbeda untuk menghindari ketentuan ekspor. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Penetapan tersangka dilakukan Selasa (10/2).

Dari Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi tambahan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jawa Timur 2019. Khofifah hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo, Kamis (13/2), untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut.

Di sektor penegakan hukum kepolisian, Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional tanpa pandang bulu. Pernyataan itu disampaikan Jumat (13/2).

Rangkaian peristiwa ini mencerminkan dinamika penegakan hukum nasional yang terus bergerak, dengan fokus pada pemberantasan korupsi, pengawasan tata kelola pemerintahan, serta komitmen membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan wewenang dan kejahatan narkotika.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *