
UMP JAMBI 2026 – Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menggelar sidang penetapan upmh minimum provinsi (UMP) Jambi 2026 di lantai 3 Kantor Disnakertrans Provinsi Jambi, Kamis (18/12/2025)
NUSAREPORT – Jambi, Jumat 19 Desember 2025,- Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dewan Pengupahan resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 sebesar 7,33 persen. Besaran UMP Jambi 2026 ditetapkan menjadi Rp3.471.497 per bulan, atau naik Rp236.962 dibandingkan tahun sebelumnya.
Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sebagai bagian dari penyesuaian upah tahunan bagi pekerja dan buruh, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta kebutuhan hidup layak.
Kenaikan UMP Jambi 2026 dinilai sejalan dengan tren ekonomi daerah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi menunjukkan pertumbuhan ekonomi Jambi dalam beberapa periode terakhir berada di kisaran 4,5 persen. Kondisi ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang relatif stabil di tengah dinamika ekonomi nasional.
Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor unggulan. Sektor perkebunan ditetapkan memiliki UMSP sebesar Rp3.513.120 per bulan, mengingat perannya sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Sementara itu, sektor pertambangan ditetapkan sebagai sektor dengan upah tertinggi. Untuk tahun 2026, UMSP sektor pertambangan direkomendasikan sebesar Rp3.574.446 per bulan. Penetapan ini mempertimbangkan tingkat risiko kerja, produktivitas, serta kontribusi sektor tersebut terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan ekspor Jambi.
Dengan inflasi daerah yang relatif terkendali, kenaikan UMP diharapkan dapat menjaga bahkan meningkatkan daya beli pekerja. Pemerintah daerah berharap kebijakan pengupahan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Jambi.
Rekomendasi Dewan Pengupahan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi penetapan resmi UMP dan UMSP Jambi Tahun 2026 oleh Gubernur Jambi. (Redaksi)