
Exco PB Bungo, bersama Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea, ( Dok.NR )
NUSAREPORT – Muara Bungo, Senin 22 Desember 2025 —Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 sebesar 7,33 persen disambut positif kalangan buruh. Namun serikat pekerja menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak akan berdampak optimal tanpa keterlibatan aktif organisasi buruh dalam proses perumusan dan pengawasan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dewan Pengupahan merekomendasikan UMP Jambi 2026 sebesar Rp3.471.497 per bulan, naik Rp236.962 dibandingkan tahun sebelumnya. Rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pengurus Partai Buruh/KSPI bersama KSPSI AGN Kabupaten Bungo menyatakan dukungan penuh dan sikap selaras dengan keputusan pimpinan pusat. Sikap tersebut disampaikan secara resmi melalui keterangan tertulis kepada redaksi.
“Kami mendukung sepenuhnya kenaikan UMP Jambi 2026 sebagai bagian dari perjuangan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan petani, khususnya di Kabupaten Bungo,” tulis Hofni, Pimpinan Exco Partai Buruh Kabupaten Bungo, dalam keterangannya kepada redaksi NUSAREPORT, Senin (22/12/2025) di Muara Bungo.
Namun demikian, Hofni menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Bungo tidak berhenti pada penetapan angka upah. Ia menyoroti masih maraknya praktik outsourcing yang merugikan hak-hak normatif buruh, mulai dari ketidakpastian kerja hingga lemahnya perlindungan jaminan sosial.
“Jika sistem kerja yang tidak adil ini terus dibiarkan, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi formalitas dan tidak menyentuh persoalan mendasar buruh di lapangan,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Hofni juga menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja secara aktif dalam struktur dan pembahasan Dewan Pengupahan, khususnya di tingkat Kabupaten Bungo. Menurutnya, keputusan pengupahan harus dibahas secara terbuka dan partisipatif.
“Kami dari KSPSI AGN berupaya agar instansi pemerintah terkait, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan perangkat daerah di bawahnya, ke depan melibatkan kami untuk bersama-sama mengupas dan membahas Dewan Pengupahan, khususnya di Kabupaten Bungo,” tulis Hofni.
Ia menegaskan, keterlibatan tersebut harus dilakukan secara setara bersama unsur pemerintah dan asosiasi pengusaha. “Pembahasan pengupahan harus dilakukan secara tripartit, melibatkan serikat pekerja, pemerintah, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan berimbang,” tambahnya.
Secara ekonomi, kenaikan UMP Jambi dinilai sejalan dengan kondisi makro daerah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi menunjukkan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,5 persen dengan inflasi yang relatif terkendali, sehingga ruang peningkatan kesejahteraan pekerja dinilai masih tersedia.
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sektor perkebunan ditetapkan sebesar Rp3.513.120 per bulan, sementara sektor pertambangan menjadi yang tertinggi dengan Rp3.574.446 per bulan, mempertimbangkan risiko kerja dan kontribusi sektor terhadap perekonomian Jambi.
Bagi serikat buruh di Bungo, penetapan UMP dan UMSP bukanlah akhir dari perjuangan. Mereka menegaskan bahwa upah layak, kepastian kerja, penghapusan praktik outsourcing yang merugikan, serta pelibatan aktif serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan adalah agenda mendesak yang harus segera diwujudkan. Rekomendasi Dewan Pengupahan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penetapan resmiUMP dan UMSP Jambi Tahun 2026 oleh Gubernur Jambi. (Redaksi)