
NUSAREPORT-Jakarta, Pemerintah menegaskan putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 telah berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru, jaksa penuntut umum tidak lagi memiliki ruang untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas (ontslag) kini secara tegas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun,” ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.7/3
Penegasan tersebut sekaligus menutup polemik lama dalam praktik peradilan pidana yang selama ini membuka ruang tafsir terhadap putusan bebas. Dalam praktik sebelumnya, jaksa kerap mengajukan kasasi dengan membangun argumentasi bahwa putusan bebas dapat dibedakan antara bebas murni dan bebas tidak murni.
Menurut Yusril, klasifikasi tersebut tidak pernah memiliki ukuran yang jelas dalam hukum acara pidana, sehingga sering menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
“Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum,” kata Yusril.
Selain Delpedro, pengadilan juga membebaskan tiga terdakwa lain yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Keempatnya sebelumnya didakwa terlibat dalam dugaan penghasutan melalui aktivitas media sosial yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara dua tahun. Mereka dinilai secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penghasutan di muka umum melalui tulisan maupun pernyataan yang dianggap mendorong perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan.
Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaboratif melalui media sosial pada 24–29 Agustus 2025. Konten tersebut dinilai mengajak pelajar untuk turun ke jalan dan terlibat dalam aksi yang kemudian berujung kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta, termasuk di depan kompleks DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan adalah poster berisi ajakan bantuan hukum bagi pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi, dengan narasi yang mendorong mereka untuk tidak takut menghadapi intimidasi atau kriminalisasi.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa melalui unggahan tersebut.
Atas pertimbangan itu, pengadilan memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagai warga negara.
Putusan tersebut sekaligus menutup seluruh proses hukum dalam perkara ini setelah pengadilan menyatakan para terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”