NUSAREPORT-Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan perlunya evaluasi mendasar terhadap sistem rekrutmen politik dan mekanisme pemilihan kepala daerah guna menekan tingginya kasus korupsi di daerah. Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri bedah buku “Babad Alas” di FISIP Universitas Jember, Jawa Timur.Jumat ,13/2

Menurut Bima, berbagai langkah pencegahan sejatinya telah dilakukan, mulai dari penguatan pengawasan, pembinaan, hingga retret kepala daerah. Namun, realitas menunjukkan praktik korupsi masih terus berulang. “Kami sudah kehabisan kata-kata terkait banyaknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Semua sudah diingatkan dan dibina,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sejak pilkada langsung digelar pada 2005, sekitar 500 kepala daerah tercatat terjerat kasus korupsi. Angka tersebut dinilai sebagai alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah sekaligus sistem politik nasional. Karena itu, menurutnya, pembaruan tidak bisa berhenti pada imbauan moral atau perbaikan administratif semata.

Evaluasi terhadap pola rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik dan desain pilkada dinilai penting untuk memastikan kandidat yang maju tidak terbebani ongkos politik tinggi sejak awal. Bima menekankan, reformasi birokrasi harus berjalan beriringan dengan pembaruan sistem politik agar upaya pencegahan korupsi lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, ia mendorong percepatan digitalisasi pemerintahan daerah, khususnya dalam transaksi keuangan berbasis nontunai. Sistem digital dinilai mampu mempersempit ruang penyimpangan karena meninggalkan jejak transaksi yang lebih transparan dan akuntabel. Meski demikian, digitalisasi tetap memerlukan integritas aparatur serta pengawasan internal yang independen agar tidak sekadar menjadi formalitas sistem.

Berbagai faktor selama ini disebut menjadi pemicu kepala daerah terjerumus korupsi, di antaranya tingginya biaya politik, praktik “politik balas budi”, besarnya diskresi dalam pengelolaan anggaran dan perizinan, hingga lemahnya efektivitas pengawasan internal. Dalam praktiknya, korupsi kerap muncul dalam bentuk pengaturan proyek, suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga penyalahgunaan dana bantuan sosial.

Pernyataan Wamendagri tersebut mempertegas bahwa persoalan korupsi kepala daerah bukan semata soal individu, melainkan persoalan sistemik yang menuntut evaluasi struktural. Tanpa pembenahan menyeluruh pada arsitektur politik dan tata kelola pemerintahan, siklus korupsi dikhawatirkan akan terus berulang dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *