
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah dalam Agenda Forum Tematik Pengawasan Kopdes Merah Putih Berbasis Partisipasi Anggota dan Masyarakat di Bali, Jumat, 12 Desember 2025. (Foto: Kemenkop)
NUSAREPORT- Jakarta, Sabtu 13/12/2025,- Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha lokal, seperti warung kecil maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebaliknya, koperasi ini dirancang sebagai mitra strategis yang memperkuat dan mengonsolidasikan potensi ekonomi desa.
“Sebaliknya, koperasi ini diharapkan menjadi mitra yang memperkuat dan mengkonsolidasikan potensi ekonomi desa, termasuk produk lokal dan hasil pertanian lokal,” ujar Farida dalam Agenda Forum Tematik Pengawasan Kopdes Merah Putih Berbasis Partisipasi Anggota dan Masyarakat di Bali, Jumat (12/12/2025).
Farida menjelaskan, koperasi dikelola secara demokratis oleh para anggotanya. Model ini berbeda dengan BUMDes yang pengelolaannya berada di bawah kepala desa dan perangkat desa. Dengan sistem koperasi, seluruh masyarakat memiliki ruang untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan.
“Dengan koperasi, seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar Kopdes/Kel Merah Putih tidak bersifat eksklusif. Seluruh warga desa dan kelurahan harus memiliki hak yang sama untuk bergabung dan merasakan manfaat koperasi tersebut.
“Keberhasilan program Kopdes Merah Putih tidak hanya bergantung pada Pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat desa dan kelurahan,” katanya.
Hingga saat ini, Farida mengungkapkan, sekitar 82.800 koperasi desa dan kelurahan telah terbentuk dan berbadan hukum serta terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi (SimkopDes). Dari jumlah tersebut, pembangunan fisik berupa gedung dan gudang telah mencapai sekitar 23.000 unit, sementara data lahan yang masuk tercatat sekitar 37.000.
“Angka ini menunjukkan tantangan sekaligus peluang besar dalam mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga dan mewujudkan swasembada pangan serta membangun ekonomi desa yang mandiri,” ujarnya.
Farida menekankan, program Kopdes Merah Putih bukan semata tugas Kementerian Koperasi (Kemenkop), melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen yang terlibat, mulai dari pengurus, pengawas, pemerintah desa, hingga masyarakat luas. Karena itu, pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting, baik dalam pembangunan fisik, operasionalisasi, maupun pengelolaan koperasi.
Menurutnya, koperasi adalah milik bersama masyarakat desa dan kelurahan. Setiap warga berhak menjadi anggota sekaligus ikut mengawasi agar koperasi berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Farida menambahkan, keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari kokohnya bangunan atau besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU), tetapi juga dari tingkat partisipasi anggota.
“Saat ini, rata-rata anggota koperasi desa masih kurang dari 20 orang per koperasi, dan kami berharap angka ini dapat terus meningkat,” pungkasnya. (Redaksi dari dari berbagai Sumber)