Usai Kabinet Bayangan, Kini Muncul Parlemen Bayangan Indonesia PASTI..

NUSAREPORTJakarta, Dinamika politik nasional kembali memunculkan gagasan baru dari kalangan masyarakat sipil. Setelah beberapa waktu terakhir publik disuguhi wacana pembentukan Kabinet Bayangan sebagai ruang kritik terhadap pemerintah, kini lahir gerakan Parlemen Bayangan Indonesia PASTI yang mengklaim hadir sebagai representasi aspirasi masyarakat di luar lembaga legislatif resmi.

Gerakan tersebut dideklarasikan pada Senin (3/8/2026) oleh sejumlah tokoh nonpartai politik. Mereka menilai lembaga legislatif, yakni DPR, DPD, dan MPR, belum menjalankan fungsi representasi rakyat secara optimal sehingga diperlukan ruang alternatif untuk menyuarakan kepentingan publik.

Salah satu inisiator gerakan, Heru, mengatakan pembentukan presidium Parlemen Bayangan merupakan bentuk ikhtiar masyarakat sipil untuk menghadirkan mekanisme pengawasan terhadap kebijakan negara.

“Langkah ini adalah upaya merebut kembali mandat rakyat. DPR, DPD, dan MPR sudah tidak lagi menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Karena itu kami membentuk presidium parlemen bayangan sebagai jawaban atas ketidakpastian politik,” ujar Heru dalam deklarasinya.

Menurutnya, sejumlah produk legislasi yang lahir belakangan dinilai lebih banyak mengakomodasi kepentingan partai politik dan kelompok tertentu dibandingkan aspirasi masyarakat luas.

Ia juga menyatakan Parlemen Bayangan akan membangun jaringan nasional yang melibatkan akademisi, mantan calon anggota legislatif, mantan relawan politik, organisasi masyarakat, hingga berbagai elemen sipil lainnya. Dalam waktu dekat, presidium disebut akan menyusun sejumlah rekomendasi terkait revitalisasi fungsi DPR dan DPD.

Meski mengambil posisi sebagai gerakan di luar sistem pemerintahan, Heru menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan lembaga negara. Bahkan, menurutnya, gerakan tersebut siap berdialog dengan pimpinan DPR, MPR maupun Presiden untuk menyampaikan gagasan yang mereka usung.

Kemunculan Parlemen Bayangan ini menambah daftar inisiatif masyarakat sipil yang berupaya membangun mekanisme kontrol terhadap jalannya pemerintahan di tengah meningkatnya kritik terhadap kualitas demokrasi dan fungsi pengawasan parlemen.

Namun demikian, gagasan pembentukan lembaga bayangan tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar legitimasi, representasi, serta posisi kelembagaannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menilai fenomena kemunculan kabinet maupun parlemen bayangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah selama berada dalam koridor konstitusi. Akan tetapi, menurutnya, setiap kelompok yang menggunakan nomenklatur kelembagaan publik harus mampu menjelaskan dasar legitimasi yang dimilikinya.

“Yang menjadi pertanyaan saya sangat mendasar. Ini disebut kabinet bayangan, tetapi siapa figur yang menjadi pemimpin eksekutifnya? Dalam sistem ketatanegaraan, kabinet bekerja di bawah kepemimpinan kepala pemerintahan. Ketika kabinet diperkenalkan tanpa menjelaskan siapa pemimpinnya, publik tentu berhak mempertanyakan konstruksi kelembagaannya,” kata Noor kepada wartawan di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa konsep shadow cabinet lazim ditemukan dalam negara yang menganut sistem parlementer seperti Inggris. Dalam sistem tersebut, kabinet bayangan dibentuk oleh partai oposisi yang memperoleh legitimasi melalui pemilu. Setiap anggotanya bertugas mengawasi kementerian tertentu dan dipimpin oleh pemimpin oposisi yang memiliki basis politik yang jelas.

Menurut Noor, kondisi Indonesia berbeda karena menggunakan sistem presidensial. Karena itu, apabila muncul kelompok masyarakat sipil yang membentuk kabinet ataupun parlemen bayangan, publik berhak mengetahui siapa yang mereka wakili serta dari mana legitimasi politik maupun sosial mereka diperoleh.

“Apakah mereka mewakili partai politik, organisasi masyarakat sipil, komunitas akademik, asosiasi profesi, atau hanya sekelompok individu? Basis konstituennya harus jelas. Jangan sampai langsung masuk ke ruang kebijakan publik sementara legitimasi representasinya sendiri belum terdefinisi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam negara demokrasi setiap warga negara memiliki hak menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Namun penggunaan istilah “kabinet” maupun “parlemen” membawa konsekuensi etik karena menuntut adanya struktur organisasi, mekanisme kerja, akuntabilitas, serta transparansi kepada publik.

Menurut Noor, keterbukaan mengenai proses pembentukan organisasi, mekanisme rekrutmen anggota, metode penyusunan kajian kebijakan, hingga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat menjadi syarat penting agar kritik yang disampaikan memperoleh kepercayaan publik.

“Saya berharap gerakan seperti ini benar-benar diisi oleh kalangan akademisi, peneliti, profesional, dan masyarakat sipil yang menyusun kritik berdasarkan riset, data empiris, dan argumentasi ilmiah. Jika orientasinya memperkuat kualitas kebijakan publik, tentu menjadi kontribusi positif bagi demokrasi. Namun jika identitas, representasi, dan legitimasinya tidak jelas, masyarakat juga wajar mempertanyakan otoritas moralnya,” tuturnya.

Munculnya berbagai inisiatif seperti kabinet bayangan maupun parlemen bayangan menunjukkan tingginya dinamika ruang demokrasi Indonesia. Di satu sisi, fenomena tersebut mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Di sisi lain, gagasan itu juga menghadapi tantangan untuk membangun legitimasi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik agar tidak berhenti sebagai simbol kritik politik semata, melainkan berkembang menjadi ruang partisipasi warga yang konstruktif dan berbasis data.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *