NUSAREPORT-Jakarta, Penilaian terhadap kinerja DPR RI kembali menjadi sorotan setelah Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025 menempatkan partisipasi publik sebagai aspek dengan nilai tertinggi, sementara etika dan integritas justru menjadi titik terlemah. Temuan tersebut dinilai bukan sekadar angka, melainkan bahan evaluasi untuk memperbaiki cara parlemen menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat.
Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai hasil tersebut harus dibaca sebagai dorongan untuk memperkuat kualitas proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, keberhasilan legislasi tidak cukup diukur dari jumlah undang-undang yang disahkan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur dan sejauh mana suara masyarakat benar-benar memengaruhi keputusan politik.
Dalam penilaian IKP 2025, partisipasi publik memperoleh skor tertinggi 2,71. Transparansi dan akses berada di angka 2,68, sedangkan efektivitas parlemen mendapat nilai 2,57. Di sisi lain, etika dan integritas hanya memperoleh skor 2,31, menunjukkan masih adanya ruang besar untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Ledia menyoroti satu persoalan yang kerap luput dari perhatian. Selama ini, masyarakat telah diberi ruang untuk menyampaikan pendapat melalui rapat dengar pendapat, konsultasi publik, maupun forum lainnya. Namun setelah proses itu selesai, publik sering tidak mengetahui apa yang terjadi dengan masukan mereka.
Menurutnya, partisipasi yang bermakna tidak berhenti pada kesempatan berbicara. Masyarakat juga perlu mengetahui apakah usulan mereka diterima, dipertimbangkan, atau ditolak, termasuk alasan di balik keputusan tersebut.
“Setelah diskusi selesai, masyarakat sering tidak mengetahui bagaimana tindak lanjut dari masukan yang telah mereka berikan,” ujar Ledia dalam diskusi mengenai Indeks Kinerja Parlemen 2025 di Jakarta,
Persoalan ini dinilai penting karena transparansi tindak lanjut aspirasi dapat memperkuat hubungan antara parlemen dan konstituennya. Ketika masyarakat mengetahui bagaimana pendapat mereka diproses, kepercayaan terhadap institusi legislatif akan lebih mudah dibangun.
Selain partisipasi publik, Ledia menekankan pentingnya disiplin prosedural dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang. Dalam situasi ketika substansi sebuah RUU masih diperdebatkan oleh berbagai pihak, aturan main pembentukannya justru harus dijalankan secara konsisten.
Baginya, prosedur bukan sekadar formalitas administratif. Kepatuhan terhadap mekanisme legislasi menjadi fondasi legitimasi sebuah undang-undang dan menjadi jaminan bahwa proses politik tidak berjalan di luar koridor hukum.
Pandangan tersebut juga menyinggung realitas bahwa pembentukan undang-undang tidak pernah sepenuhnya steril dari dinamika politik. Perbedaan kepentingan antarfraksi, prioritas pemerintah, hingga tekanan publik merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun dinamika itu, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tahapan yang telah ditetapkan.
IKP 2025 sendiri memberikan gambaran yang cukup jelas tentang posisi DPR saat ini. Di satu sisi, ruang partisipasi masyarakat dinilai relatif terbuka. Di sisi lain, efektivitas fungsi parlemen masih menjadi pekerjaan rumah.
Penilaian tersebut menyoroti bahwa fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran telah berjalan secara prosedural, tetapi belum selalu menghasilkan dampak yang substantif. Penggunaan instrumen konstitusional DPR, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, juga dinilai masih terbatas.
Kondisi itu menunjukkan bahwa tantangan parlemen bukan hanya menyelesaikan agenda legislasi, melainkan memastikan setiap fungsi dijalankan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bagi DPR, hasil IKP 2025 dapat menjadi semacam alarm. Skor partisipasi publik yang relatif baik menunjukkan adanya kemajuan dalam membuka ruang demokrasi. Namun rendahnya nilai etika dan integritas serta catatan mengenai efektivitas fungsi parlemen menegaskan bahwa pembenahan belum selesai.
Hasil IKP 2025 pada akhirnya menempatkan DPR pada pekerjaan rumah yang cukup jelas: memastikan keterbukaan tidak berhenti pada ruang partisipasi, tetapi berlanjut hingga masyarakat mengetahui bagaimana aspirasinya diproses. Di saat yang sama, kepatuhan terhadap prosedur dan penguatan fungsi pengawasan perlu berjalan beriringan agar kualitas legislasi tidak hanya terlihat dari produk yang dihasilkan, tetapi juga dari proses yang melahirkannya.
Ke depan, penguatan prosedur legislasi, keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat, dan transparansi tindak lanjut masukan publik menjadi tiga hal yang saling berkaitan. Tanpa itu, proses pembentukan undang-undang berisiko dipandang hanya sebagai aktivitas politik, bukan sebagai mekanisme demokrasi yang benar-benar menghadirkan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, catatan IKP 2025 bukan sekadar rapor kinerja parlemen, melainkan cermin bagi DPR untuk memperbaiki titik-titik yang masih lemah, terutama etika, integritas, efektivitas fungsi parlemen, serta kejelasan tindak lanjut atas suara publik.










