Presiden Saja Boleh Dikritik, Masa Bupati Tidak Boleh…

Kalau Presiden saja boleh dikritik, masa Bupati tidak boleh? Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh salah satu persoalan penting dalam kehidupan demokrasi kita: bagaimana seharusnya masyarakat menyampaikan kritik dan bagaimana pula pejabat publik menerimanya. Pertanyaan tersebut bukan ajakan untuk menyerang kepala daerah, bukan pula upaya mencari kesalahan pemerintah daerah tertentu. Justru sebaliknya, ini adalah ajakan untuk melihat kritik sebagai bagian dari hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat.

Perbincangan mengenai batas antara kritik dan penghinaan kembali mendapat perhatian setelah Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada 12 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP sehingga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan itu secara khusus menyangkut ketentuan mengenai Presiden dan Wakil Presiden, sehingga tidak tepat jika langsung ditarik sebagai aturan hukum yang sama untuk kepala daerah. Namun, dari sisi demokrasi, putusan tersebut membuka ruang perenungan yang lebih luas tentang posisi pejabat publik dan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik.

Di tingkat daerah, persoalan tersebut justru terasa lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Kebijakan seorang Bupati dapat langsung menyentuh masyarakat, mulai dari pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, pengelolaan APBD, pelayanan administrasi, pembangunan desa hingga berbagai kebijakan pemerintahan lainnya. Karena dampaknya dirasakan secara langsung, masyarakat tentu memiliki hak untuk bertanya ketika ada kebijakan yang dianggap belum tepat, pelayanan yang belum memuaskan atau pembangunan yang hasilnya belum sesuai harapan.

Pertanyaan dan kritik semacam itu tidak seharusnya secara otomatis diterjemahkan sebagai ketidaksukaan kepada Bupati. Ketika warga mempertanyakan pembangunan jalan, misalnya, belum tentu mereka sedang memusuhi pemerintah. Ketika DPRD meminta penjelasan mengenai anggaran, tidak berarti DPRD sedang menjadi lawan kepala daerah. Begitu pula ketika media memberitakan persoalan pelayanan publik, pemberitaan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan serangan kepada pribadi pejabat. Dalam pemerintahan demokratis, semua itu merupakan bagian dari proses pengawasan dan komunikasi publik yang memang diperlukan.

Pemerintah daerah juga tidak mungkin mengetahui seluruh persoalan yang terjadi di lapangan hanya dari laporan administratif. Ada pelayanan yang secara angka terlihat berjalan baik, tetapi masih dikeluhkan masyarakat. Ada program yang secara anggaran telah terlaksana, tetapi manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan. Ada pembangunan yang secara fisik selesai, tetapi masih menyisakan persoalan yang baru terlihat setelah digunakan. Dalam kondisi seperti itu, kritik masyarakat justru dapat menjadi informasi penting bagi pemerintah untuk melakukan koreksi.

Karena itu, kritik semestinya tidak selalu dipandang sebagai gangguan terhadap kewibawaan pemerintah. Kritik bisa menjadi cermin bagi pemerintah untuk melihat apa yang belum terlihat dari dalam birokrasi. Kritik juga dapat menjadi peringatan dini agar sebuah persoalan tidak berkembang menjadi lebih besar. Pemerintahan yang terbuka bukan pemerintahan yang selalu benar, melainkan pemerintahan yang bersedia mendengar ketika masyarakat menunjukkan adanya kekurangan.

Namun keterbukaan pemerintah terhadap kritik juga harus diimbangi dengan kedewasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kebebasan berbicara bukan berarti kebebasan untuk merendahkan pribadi seseorang. Masyarakat dapat menyatakan sebuah kebijakan tidak tepat tanpa harus menghina pejabat yang membuatnya. Kritik terhadap APBD dapat disampaikan melalui data, kritik terhadap pembangunan dapat disertai fakta di lapangan, dan kritik terhadap pelayanan dapat disampaikan berdasarkan pengalaman yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara seperti itu, perdebatan tetap berada pada persoalan publik, bukan bergeser menjadi pertikaian pribadi.

Di sinilah pemerintah dan masyarakat sebenarnya memiliki tanggung jawab yang sama. Pemerintah harus belajar menerima kritik dengan tenang, sementara masyarakat harus belajar menyampaikan kritik secara beradab. Kepala daerah tentu memiliki kehormatan yang patut dihormati, tetapi kehormatan jabatan tidak semestinya diterjemahkan sebagai kekebalan dari pengawasan. Sebaliknya, hak masyarakat untuk mengkritik juga tidak seharusnya dipahami sebagai kebebasan tanpa batas untuk menghina.

Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang sama. DPRD bukan lawan pemerintah hanya karena menjalankan fungsi pengawasan, sebagaimana pemerintah daerah juga bukan lawan DPRD hanya karena memberikan penjelasan atau mempertahankan kebijakan yang dianggap benar. Keduanya memang memiliki fungsi berbeda. Pemerintah menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik, sementara DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Perbedaan pandangan di antara keduanya merupakan hal yang wajar selama diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Karena itu, ketika DPRD mempertanyakan penggunaan APBD, meminta penjelasan mengenai program, mengevaluasi kinerja perangkat daerah atau menyampaikan aspirasi masyarakat, hal tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Pemerintah daerah juga tidak perlu melihat setiap pertanyaan sebagai bentuk perlawanan. Jawaban yang baik tidak harus selalu berupa pembelaan, tetapi dapat berupa data, penjelasan mengenai kebijakan, capaian program maupun keterbukaan mengenai kendala yang dihadapi. Dalam hubungan seperti itu, perbedaan justru dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik.

Hal yang sama berlaku bagi ASN dan perangkat daerah. ASN bekerja berdasarkan aturan, profesionalitas dan kepentingan pelayanan publik. OPD menjalankan tugas sesuai kewenangan, program dan anggaran yang telah ditetapkan. Ketika suatu kebijakan dikritik, respons birokrasi yang paling sehat bukanlah mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada informasi yang keliru, luruskan dengan data. Jika ada kendala teknis, jelaskan secara terbuka. Jika terdapat kekurangan, sampaikan langkah perbaikannya.

Birokrasi tidak perlu memenangkan perdebatan di media sosial. Kinerja yang baik, pelayanan yang cepat dan data yang terbuka jauh lebih kuat daripada perdebatan. Kepala daerah justru membutuhkan aparatur yang mampu menyampaikan kondisi sebenarnya, termasuk ketika ada persoalan yang perlu diperbaiki. Masukan profesional bukan tanda ketidakloyalan. Dalam pemerintahan yang sehat, loyalitas kepada institusi dan kepentingan masyarakat tidak boleh disamakan dengan kewajiban untuk selalu membenarkan setiap kebijakan.

Media juga memiliki peran penting dalam hubungan tersebut. Media tidak harus selalu memuji pemerintah untuk disebut sebagai mitra, tetapi media juga tidak boleh menjadikan kebebasan pers sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip verifikasi dan keberimbangan. Ketika pemerintah berhasil, keberhasilan itu layak diberitakan. Ketika terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, persoalan tersebut juga layak disampaikan. Yang perlu dijaga adalah batas antara kritik terhadap kebijakan dan serangan terhadap pribadi.

Hubungan pemerintah dengan media karena itu tidak harus selalu harmonis dalam arti selalu sepakat. Pemerintah berhak memberikan klarifikasi, sementara media memiliki fungsi kontrol sosial. Keduanya dapat berbeda pandangan tanpa harus saling menempatkan sebagai musuh. Pemerintah yang terbuka terhadap media akan memperoleh ruang untuk menjelaskan kebijakannya, sementara media yang bekerja berdasarkan fakta akan membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh.

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat dan para pendukung politik kepala daerah menyikapi kritik. Jangan sampai setiap kritik terhadap Bupati langsung dianggap sebagai serangan kepada pemerintah atau kepada kelompok pendukungnya. Jika sebuah kritik dianggap keliru, jawablah dengan data. Jika informasinya tidak lengkap, berikan penjelasan. Tidak semua perbedaan pendapat membutuhkan reaksi emosional, apalagi berkembang menjadi pertengkaran di ruang digital.

Demokrasi daerah akan jauh lebih sehat jika kita mulai membiasakan diri membedakan antara kritik terhadap kebijakan dan serangan terhadap pribadi. Seorang warga dapat menghormati Bupati sekaligus tidak setuju dengan kebijakannya. Seorang anggota DPRD dapat mendukung program pemerintah sekaligus memberikan catatan. Seorang ASN dapat loyal kepada pemerintahan sekaligus menyampaikan persoalan secara profesional. Seorang wartawan dapat menghormati kepala daerah sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Semua itu tidak bertentangan selama setiap pihak memahami perannya.

Hal ini juga penting setelah sebuah kontestasi politik selesai. Pilkada pada akhirnya adalah proses memilih pemimpin, bukan alasan untuk membawa perbedaan pilihan politik ke dalam seluruh kehidupan pemerintahan. Setelah pemerintahan berjalan, masyarakat harus dilayani tanpa membedakan pilihan politiknya. ASN harus tetap profesional dan netral, DPRD menjalankan fungsi pengawasan, OPD melaksanakan program, pemerintah memberikan pelayanan, dan media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial. Daerah tidak akan maju jika energi pemerintahan terus terserap dalam sisa-sisa pertarungan politik.

Karena itu, harmonisasi pemerintahan daerah tidak berarti semua pihak harus selalu sepakat. Harmonisasi justru berarti perbedaan dapat dikelola secara dewasa. Bupati boleh memiliki pandangan berbeda dengan DPRD, DPRD boleh memberikan kritik kepada pemerintah, ASN boleh menyampaikan masukan profesional, OPD boleh menjelaskan kendala, media boleh mempertanyakan kebijakan, dan masyarakat boleh menyampaikan keluhan. Yang penting, semua dilakukan dalam koridor kewenangan, aturan, fakta dan etika.

Kepala daerah tidak kehilangan wibawa karena dikritik. DPRD tidak kehilangan kehormatan karena berbeda pendapat dengan pemerintah. ASN tidak kehilangan loyalitas karena memberikan masukan profesional, dan media tidak otomatis menjadi musuh pemerintah karena memberitakan persoalan. Justru kemampuan untuk menerima perbedaan dengan tenang merupakan salah satu tanda bahwa sebuah pemerintahan telah semakin dewasa.

Pertanyaan “Presiden saja boleh dikritik, masa Bupati tidak boleh?” bukanlah ajakan untuk mencari kesalahan kepala daerah. Ini adalah ajakan untuk belajar menempatkan kritik secara proporsional dalam kehidupan demokrasi. Pejabat publik memiliki kehormatan yang harus dihormati, tetapi kebijakan publik juga harus dapat diawasi. Masyarakat memiliki kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu harus digunakan dengan tanggung jawab.

Kita tidak membutuhkan pemerintah yang takut pada kritik, tetapi kita juga tidak membutuhkan masyarakat yang merasa bebas menghina. Yang diperlukan adalah budaya pemerintahan yang mampu mempertemukan kewenangan dengan pengawasan, kebebasan dengan tanggung jawab, serta perbedaan dengan dialog. Dalam budaya seperti itu, kritik tidak menjadi ancaman bagi pemerintah, melainkan menjadi salah satu bahan untuk memperbaiki pelayanan dan kebijakan.

Ukuran keberhasilan kepala daerah bukanlah seberapa sedikit kritik yang diterimanya, dan bukan pula seberapa banyak orang yang memujinya. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat merasakan pelayanan yang semakin baik, pembangunan yang semakin tepat sasaran, anggaran yang dikelola secara bertanggung jawab dan pemerintahan yang semakin dapat dipercaya.

Maka, Presiden saja boleh dikritik, masa Bupati tidak boleh?

Tentu boleh. Tetapi mari kita sama-sama belajar bahwa mengkritik tidak harus membenci, berbeda pendapat tidak berarti bermusuhan, dan menerima kritik tidak berarti kehilangan wibawa. Kepala daerah yang mampu mendengar kritik dengan tenang justru menunjukkan bahwa kekuasaan yang diembannya cukup kuat untuk berdialog dengan masyarakat.

Pada akhirnya, daerah tidak membutuhkan pemerintah yang selalu dipuji dan masyarakat yang selalu mengangguk. Daerah membutuhkan pemerintah yang mau mendengar, DPRD yang mampu mengawasi, ASN dan OPD yang profesional, media yang bertanggung jawab, serta masyarakat yang berani menyampaikan kritik dengan etika.

”Sebab pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang berhasil menghilangkan kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjadikan kritik sebagai jalan menuju perbaikan”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *