NUSAREPORT-Jakarta,- Cara registrasi Perlinsos perlu diketahui masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) untuk 2027. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria untuk melakukan registrasi secara mandiri melalui Portal Perlinsos Digital.
Registrasi ini dapat digunakan masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Data yang diajukan selanjutnya akan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan dan basis data yang digunakan pemerintah dalam penyaluran bansos.
Registrasi penerima bansos 2027 melalui Perlinsos Digital diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan menyiapkan sejumlah data dan perangkat yang mendukung proses verifikasi identitas.
Syarat Registrasi Perlinsos untuk Bansos 2027
Sebelum mengikuti cara registrasi Perlinsos, masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal agar proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lancar. Berikut sejumlah data dan perangkat yang perlu disiapkan:
- NIK yang tercantum pada KTP
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah diaktivasi
- PIN IKD
- Nomor ID pelanggan atau nomor meter PLN
- Perangkat yang memiliki kamera untuk proses verifikasi wajah
- Koneksi internet yang memadai
Data tersebut diperlukan untuk proses identifikasi dan pengajuan bantuan melalui Portal Perlinsos Digital.
Cara Registrasi Perlinsos untuk Penerima Bansos
Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos 2027 dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui Portal Perlinsos Digital. Berikut cara daftar penerima bansos di Perlinsos:
- Akses laman resmi Portal Perlinsos Digital melalui browser pada perangkat yang digunakan.
- Pilih opsi “Masuk/Login” menggunakan IKD.
- Masukkan NIK dan PIN IKD yang telah diaktivasi.
- Lakukan verifikasi wajah atau liveness detection/face recognition sesuai petunjuk yang muncul di layar.
- Pilih menu “Daftar Bantuan”.
- Tentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH, BPNT, atau keduanya.
- Lengkapi data pendukung yang diminta, termasuk nomor ID pelanggan atau meter PLN.
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan informasinya sesuai.
- Berikan persetujuan terhadap penggunaan data pribadi.
- Klik “Ajukan Bantuan” untuk menyelesaikan proses registrasi.
Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat perlu menunggu proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan program. Dengan demikian, registrasi melalui Perlinsos tidak berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bansos.
Registrasi Bansos 2027 Diperpanjang hingga 31 Desember 2026
Registrasi penerima bansos untuk 2027 melalui Perlinsos Digital diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa memenuhi kriteria untuk mengajukan diri melalui sistem digital.
Digitalisasi layanan tersebut juga memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk melakukan registrasi tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan. Penentuan penerima tetap mempertimbangkan hasil verifikasi data dan ketentuan masing-masing program.
Kemensos pada 2026 juga memiliki regulasi mengenai penetapan peringkat kesejahteraan keluarga yang digunakan untuk penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial. Masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan registrasi Perlinsos secara mandiri dapat memperoleh pendampingan dalam proses pendaftaran.
Pemerintah melibatkan Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat mengakses layanan dan melakukan registrasi. Selain itu, pendamping PKH, pengurus RT/RW, maupun warga sekitar yang menjadi Kawan Perlinsos dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Pendampingan tersebut hanya diberikan untuk membantu proses registrasi. Keputusan mengenai seseorang memenuhi syarat sebagai penerima bansos tetap ditentukan berdasarkan hasil verifikasi data serta ketentuan program yang berlaku.
Masyarakat yang telah melakukan registrasi perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kesalahan data dapat memengaruhi proses verifikasi pengajuan bantuan sosial.*Sumber dikutip dari RMOL.ID Jumat,02/10/2026.17.52













