NUSAREPORT-Jakarta,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah.
Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan kepada peserta rapat dan kemudian ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Pengesahan ini menjadi langkah baru dalam pengaturan tata kelola data nasional. Sebelumnya, pengaturan Satu Data Indonesia telah berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Namun, DPR dan pemerintah menilai diperlukan landasan hukum setingkat undang-undang agar pengelolaan data nasional memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara lebih menyeluruh.
Lalu, apa hubungannya dengan Satu Data Indonesia?
Secara sederhana, Satu Data Indonesia adalah sistem tata kelola data pemerintah agar data yang diproduksi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa dapat menggunakan standar yang sama, memiliki metadata yang jelas, menggunakan kode referensi dan data induk yang sama, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, konsep “satu data” bukan berarti seluruh data pemerintah disimpan di satu komputer atau dikelola oleh satu lembaga. Yang disatukan adalah standar, acuan, tata kelola dan keterhubungan datanya, sehingga tidak terjadi perbedaan data antarinstansi dengan objek yang sama.
Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan menggambarkan prinsip tersebut sebagai semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam tata kelola data: produsen datanya beragam, mulai dari kementerian sampai pemerintah desa, tetapi standar data, metadata, kode referensi dan data induknya harus memiliki acuan yang sama.
Dalam hasil pembahasan Panja, RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satu materi pentingnya adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial serta berbagai kebutuhan strategis nasional.
RUU tersebut juga mengatur Rencana Induk Satu Data Indonesia, Arsitektur SDI, manajemen dan siklus SDI, termasuk penetapan Data Prioritas Nasional. Selain itu, terdapat penguatan kelembagaan melalui pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Kegunaan UU Satu Data Indonesia menjadi penting karena kualitas kebijakan pemerintah sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan.
Dengan tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menggunakan data yang lebih akurat dan mutakhir ketika menentukan target pembangunan. Data kependudukan, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pertanian, ekonomi, infrastruktur maupun data fiskal tidak lagi berjalan dalam sistem yang saling terpisah tanpa standar yang sama.
Bagi pemerintah daerah, penerapan Satu Data Indonesia juga memiliki arti penting. Data yang digunakan dalam penyusunan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, APBD, program pengentasan kemiskinan maupun pemberian bantuan kepada masyarakat harus memiliki dasar data yang jelas dan dapat dioperasikan.
Dengan demikian, permasalahan klasik seperti perbedaan jumlah penduduk miskin, penerima bantuan data, jumlah pelaku UMKM, data wajib pajak, luas lahan pertanian atau infrastruktur data antarorganisasi perangkat daerah dapat ditekan melalui standar dan mekanisme pengelolaan data yang sama.
Satu Data juga berkaitan langsung dengan efisiensi anggaran. Pemerintah tidak perlu terus-menerus mengumpulkan data yang sama dengan metode berbeda jika data tersebut sudah tersedia dan memenuhi standar. Data yang terintegrasi juga dapat membantu pemerintah menemukan sasaran program secara lebih tepat sekaligus mengurangi risiko tumpang tindih kebijakan.
RUU ini juga membagi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta pemerintah desa atau kelurahan dalam produksi dan pengelolaan data. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa penerapan Satu Data Indonesia tidak berhenti di tingkat kementerian dan lembaga, tetapi akan menjangkau pemerintahan daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Di sisi lain, undang-undang ini tidak hanya berbicara tentang integrasi data. Aspek keamanan dan pelindung data juga menjadi bagian penting. Pengaturannya meliputi standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sertifikasi digital, audit keamanan, audit keamanan data serta mekanisme pelaporan kejadian.
Teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan buatan, juga masuk dalam pengaturan dengan tetap menempatkan lokasi data, keterlacakan dan pengawasan manusia sebagai bagian dari tata kelola.
Bagi masyarakat, manfaat akhirnya diharapkan terlihat dalam bentuk pelayanan pemerintah yang lebih tepat sasaran. Ketika pemerintah memiliki data yang sama dan dapat dipercaya, keputusan mengenai siapa yang mendapatkan bantuan, wilayah mana yang membutuhkan pembangunan, sektor ekonomi mana yang harus diperkuat dan program apa yang harus diprioritaskan dapat dibuat berdasarkan kondisi yang lebih terukur.







