NUSAREPORT-Jakarta, Wacana besar mengenai masa depan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka di DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar masyarakat ke depan hanya memilih kepala daerah, sementara posisi wakil kepala daerah tidak lagi dipilih dalam paket pasangan calon, melainkan ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis. Gagasan itu muncul sebagai respons terhadap banyaknya persoalan yang terjadi dalam hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah Pilkada usai.
Menurut Khozin, pola pemilihan secara berpasangan selama ini justru melahirkan paradoks politik. Saat kampanye, calon kepala daerah dan wakilnya tampil kompak menawarkan visi dan program kepada masyarakat. Namun setelah terpilih, tidak sedikit hubungan keduanya berubah menjadi rivalitas politik yang berujung pada terganggunya jalannya pemerintahan.
“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja. Kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata Khozin.
Politikus Komisi II DPR RI itu menilai persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh karakter individu, melainkan kelemahan desain sistem pemerintahan daerah. Berdasarkan data yang dimiliki Komisi II DPR RI, sekitar 60 persen pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami disharmoni selama masa jabatan. Temuan itu juga mengemuka ketika Komisi II menerima audiensi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan berbagai persoalan mengenai minimnya ruang gerak dan kewenangan wakil kepala daerah.
Dalam praktik pemerintahan saat ini, wakil kepala daerah dinilai hanya menjalankan fungsi delegatif. Artinya, kewenangan mereka sepenuhnya bergantung pada pelimpahan tugas dari kepala daerah. Ketika pelimpahan kewenangan tidak diberikan, seorang wakil kepala daerah praktis tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengambil keputusan strategis maupun menjalankan program pemerintahan secara mandiri.
“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan,” ujarnya.
Khozin menegaskan kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah sehingga perlu dibenahi melalui perubahan Undang-Undang Pilkada.
Di luar substansi usulan tersebut, pernyataan Khozin menjadi sinyal bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada diperkirakan akan kembali menghangat menjelang tahapan Pilkada 2029. Selama dua dekade terakhir, evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah terus bergulir, mulai dari wacana mengembalikan pemilihan kepada DPRD, memperkuat kewenangan wakil kepala daerah, hingga penyederhanaan mekanisme pencalonan. Kini, gagasan memilih kepala daerah tanpa wakil menjadi alternatif baru yang mulai mendapatkan ruang dalam diskursus politik nasional.
Apabila usulan tersebut benar-benar diakomodasi dalam perubahan Undang-Undang Pilkada, maka wajah kontestasi politik daerah berpotensi berubah secara signifikan. Partai politik tidak lagi disibukkan dengan negosiasi panjang untuk menyusun pasangan calon yang sering kali lebih didasarkan pada kompromi elektoral daripada kesamaan visi pemerintahan. Selama ini, tidak sedikit pasangan calon dibentuk semata-mata untuk menggabungkan kekuatan politik, basis massa, atau pertimbangan geografis demi meningkatkan peluang kemenangan. Setelah terpilih, perbedaan kepentingan tersebut kerap menjadi sumber konflik yang menghambat jalannya pemerintahan.
Di sisi lain, sistem baru juga diperkirakan akan memperkuat posisi kepala daerah karena memiliki keleluasaan menentukan figur wakil yang dianggap mampu bekerja dalam satu visi dan satu arah kebijakan. Pemerintahan daerah berpotensi menjadi lebih solid karena sejak awal dibangun berdasarkan hubungan kerja, bukan sekadar koalisi politik saat pemilihan.
Namun, gagasan ini juga tidak lepas dari sejumlah catatan kritis. Penunjukan wakil kepala daerah sepenuhnya oleh kepala daerah berpotensi memperbesar konsentrasi kekuasaan pada satu figur apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat. Selain itu, masyarakat juga kehilangan hak untuk secara langsung menentukan siapa figur yang akan mendampingi kepala daerah dalam memimpin pemerintahan selama lima tahun.
Kalangan pengamat juga menilai perubahan tersebut akan membawa konsekuensi terhadap strategi partai politik. Jika selama ini wakil kepala daerah sering menjadi representasi partai koalisi atau kelompok masyarakat tertentu, maka pola penunjukan dapat mengurangi ruang kompromi politik dalam proses pencalonan. Sebaliknya, sistem tersebut dinilai dapat mendorong kepala daerah memilih wakil berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kemampuan manajerial, bukan semata-mata pertimbangan elektoral.
Perdebatan mengenai model terbaik pemilihan kepala daerah dipastikan masih akan berlangsung panjang. Namun satu hal yang mulai terlihat adalah adanya kesadaran bahwa berbagai konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan lagi dipandang sebagai persoalan personal, melainkan kelemahan sistem yang memerlukan pembenahan. Apakah Indonesia akan tetap mempertahankan model pasangan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat atau beralih pada sistem baru, seluruhnya akan ditentukan melalui proses politik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada..



