Ada sesuatu yang menarik dari Pati. Sebuah daerah di pesisir utara Jawa yang dari luar mungkin terlihat seperti kabupaten biasa, tetapi ketika sejarahnya dibuka lebih jauh, kita menemukan jejak panjang tentang keberanian menghadapi kekuasaan. Perlawanan itu tidak selalu berbentuk perang dan tidak selalu dilakukan dengan senjata. Ada yang melawan melalui kekuatan politik, ada yang berhadapan melalui gagasan, ada pula yang memilih pembangkangan tanpa kekerasan. Pada 27 Agustus 2026, perlawanan itu kembali menemukan bentuknya dalam wajah masyarakat sipil yang bergerak menuju Senayan.
Karena itu, peristiwa Kamis, 27 Agustus 2026, layak dibaca bukan hanya sebagai demonstrasi. Ia adalah sebuah episode baru dalam perjalanan panjang Pati dalam berhadapan dengan kekuasaan. Tiga hari sebelum aksi tersebut, Susilo Cahyono menulis dari Doha sebuah catatan berjudul “Pati, Tanah Para Pemberontak”, bertanggal 24 Agustus 2026. Tulisan tersebut mengajak pembaca melihat Pati bukan sekadar sebagai sebuah wilayah administratif atau lokasi munculnya sebuah gerakan massa, melainkan sebagai daerah yang memiliki ingatan panjang tentang perlawanan.
Susilo Cahyono menulis kalimat yang sangat kuat: “Pati tidak pernah berjuang untuk kekacauan. Pati berjuang untuk keadilan.” Kalimat tersebut ditulis sebelum masyarakat Pati bergerak menuju Senayan. Setelah peristiwa 27 Agustus berlangsung, kalimat itu memperoleh konteks yang lebih luas. Sebab Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB datang ke Jakarta membawa dua tuntutan utama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, yakni mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Sehari sebelum aksi, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok juga menegaskan bahwa aksi tersebut dimaksudkan berlangsung damai dan tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden dan Wakil Presiden.
Maka perjuangan ini adalah lebih dari sekadar perjalanan sekelompok orang dari Pati menuju Senayan. Ia adalah perjuangan agar suara masyarakat tidak berhenti sebagai suara, agar tuntutan tidak hanya diterima tetapi dijawab, dan agar hukum tidak hanya keras kepada mereka yang lemah, tetapi juga mampu menjangkau mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan.
Perjuangan ini juga merupakan perjuangan untuk memastikan bahwa korupsi tidak dipahami hanya sebagai angka dalam laporan keuangan negara. Di balik angka tersebut terdapat kepentingan rakyat yang seharusnya dilindungi: pembangunan yang tidak terlaksana, pelayanan publik yang terganggu, kesempatan masyarakat yang hilang, serta sumber daya negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan bersama tetapi justru dapat berpindah ke tangan orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan.
Namun, jika kita hanya membaca peristiwa 27 Agustus 2026 sebagai sebuah aksi massa, kita mungkin kehilangan cerita yang jauh lebih panjang. Sebab jauh sebelum Senayan mengenal suara AMPB, tanah Pati telah berkali-kali melahirkan orang-orang yang memilih berhadapan dengan kekuasaan ketika merasa ada sesuatu yang tidak adil. Bentuk perlawanannya berubah mengikuti zaman, tetapi keberanian untuk mempertanyakan kekuasaan tetap menjadi bagian penting dari sejarahnya.
Pada sekitar tahun 1600, Adipati Pragola I berhadapan dengan kekuasaan Mataram. Ia memimpin perlawanan terhadap Panembahan Senopati. Dua puluh tujuh tahun kemudian, sejarah kembali mencatat perlawanan dari Pati. Adipati Pragola II mengangkat senjata melawan Sultan Agung dan akhirnya gugur pada 4 Oktober 1627. Dalam catatan Susilo Cahyono, dua generasi Pragola tersebut memang mengalami kekalahan, tetapi kekalahan itu tidak menghapus keberanian mereka untuk menghadapi kekuasaan yang jauh lebih besar.
Empat abad kemudian, cara melawan tentu tidak mungkin sama. Tidak ada lagi pasukan yang bergerak dari Pati menuju pusat kekuasaan dengan senjata. Tidak ada perang tanding antara adipati dan raja. Tetapi pertanyaan tentang kekuasaan tetap hidup: siapa yang berhak menentukan, untuk siapa kebijakan dibuat, dan sampai di mana rakyat boleh mengatakan tidak?
Pertanyaan semacam itu kemudian muncul kembali dalam sejarah Pati melalui sosok Syekh Ahmad Mutamakkin. Di Kajen, pada abad ke-18, Mutamakkin menghadirkan bentuk perlawanan yang berbeda. Ia tidak melawan dengan pasukan dan tidak mengangkat senjata. Yang dibawanya adalah pemikiran. Pandangan keagamaannya dianggap menyimpang oleh sebagian kalangan istana sehingga ia diadili pada masa pemerintahan Amangkurat IV. Bahkan terdapat tuntutan agar dirinya dihukum berat. Namun sebelum keputusan dijatuhkan, raja mengutus telik sandi untuk menyelidiki persoalan tersebut. Mutamakkin akhirnya selamat dari hukuman mati, meskipun harus menanggung konsekuensi karena keberaniannya berbeda dari kemapanan pemikiran pada zamannya.
Dari kisah Mutamakkin, kita melihat bahwa Pati tidak selalu melawan dengan kekerasan. Kadang-kadang perlawanan justru hadir dalam bentuk keberanian untuk berbeda, keberanian untuk berpikir dan keberanian untuk mempertanyakan sesuatu yang telah dianggap mapan. Perlawanan semacam itu mungkin tidak menghasilkan kemenangan dalam pengertian politik, tetapi gagasan yang lahir dari keberanian tersebut dapat bertahan jauh lebih lama daripada kekuasaan yang pernah mengadilinya.
Kemudian datang zaman kolonial. Kali ini nama Pati dan wilayah sekitarnya kembali terkait dengan gerakan Samin Surosentiko. Samin memilih jalan yang berbeda lagi. Ia tidak membangun pasukan untuk berperang melawan Belanda. Ia memilih penolakan: menolak membayar pajak, menolak menyerahkan hasil pertanian, dan menolak tunduk pada aturan kolonial yang dianggap tidak adil. Sebuah bentuk perlawanan tanpa kekerasan, tetapi bukan berarti tanpa risiko.
Pada 8 November 1907, Samin Surosentiko ditangkap bersama sejumlah pengikutnya dan dibuang ke Sawahlunto. Ia menjalani masa pengasingan jauh dari tanah Jawa dan tidak pernah kembali. Namun gagasannya tidak ikut dibuang. Ajarannya tetap hidup dalam ingatan masyarakat dan menyebar ke berbagai wilayah sekitar Pati, Rembang hingga Bojonegoro.
Pragola melawan kekuasaan politik. Mutamakkin berhadapan dengan kemapanan pemikiran. Samin menolak ketidakadilan kolonial. Ketiganya hidup dalam zaman yang berbeda, menggunakan cara yang berbeda, dan menghadapi konsekuensi yang berbeda pula. Tetapi ada satu benang merah yang menghubungkan mereka: keberanian untuk mempertanyakan kekuasaan ketika kekuasaan dianggap telah melewati batas.
Lalu datang 27 Agustus 2026.
Masyarakat Pati kembali bergerak. Kali ini mereka tidak menuju medan perang, tidak menuju istana dan tidak menghadapi pemerintah kolonial. Mereka menuju gedung parlemen. Mereka membawa spanduk, pengeras suara dan tuntutan. Mereka datang sebagai warga negara yang menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan keresahan terhadap persoalan korupsi dan penegakan hukum.
Di sinilah sejarah Pati menemukan bentuk barunya. Senjata telah berganti menjadi suara. Perlawanan bersenjata berganti menjadi aksi massa. Pembangkangan terhadap kolonialisme berganti menjadi tuntutan kepada lembaga negara. Tetapi substansinya tetap berada pada satu persoalan: bagaimana rakyat menyampaikan keberatan ketika mereka merasa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Yang menarik, tuntutan tersebut tidak berhenti di jalan. AMPB diterima untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR. Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR memberikan komitmen tertulis untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Setelah hasil audiensi disampaikan kepada massa, AMPB membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan kawasan parlemen.
Komitmen tersebut kemudian menjadi titik penting dari seluruh perjalanan aksi 27 Agustus. Sebab demonstrasi dapat selesai dalam satu hari, tetapi tuntutan tidak selesai ketika massa pulang. Justru setelah massa pulang, negara memasuki tahap pembuktian.
Apakah komitmen politik akan berubah menjadi kerja legislasi? Apakah pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar akan dilakukan secara serius? Apakah masyarakat sipil akan memperoleh ruang yang memadai untuk memberikan masukan? Dan yang lebih penting, apakah negara mampu membangun sistem pemberantasan korupsi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengejar dan mengembalikan aset yang diperoleh dari kejahatan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membuat 27 Agustus 2026 penting. Pati telah menyampaikan suara. Sekarang Senayan yang harus menjawab.
Dalam perkembangan setelah audiensi, tuntutan itu bahkan disertai batas waktu yang tegas. AMPB menyatakan akan kembali mendatangi DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai komitmen pada 15 Desember 2026. Dengan demikian, 27 Agustus bukan akhir dari sebuah perjuangan, melainkan awal dari masa penagihan janji politik.
Ada kecenderungan dalam membaca gerakan rakyat untuk segera mencari siapa pemimpinnya, siapa aktornya, siapa yang membiayai dan kepentingan politik apa yang berada di belakangnya. Pertanyaan tersebut tentu sah dalam sebuah negara demokrasi. Tetapi ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: mengapa masyarakat mau bergerak?
Mengapa orang rela meninggalkan rumah, mengeluarkan biaya, menempuh perjalanan jauh dan berdiri berjam-jam di depan gedung parlemen? Jawabannya tidak selalu berada dalam politik praktis. Kadang jawabannya sederhana: karena ada keresahan, karena ada rasa tidak adil dan karena ada keyakinan bahwa sesuatu yang menyangkut kepentingan publik terlalu lama dibiarkan.
Dalam tulisan “Pati, Tanah Para Pemberontak”, Susilo Cahyono mengutip gagasan Carne Ross mengenai gerakan tanpa pemimpin tunggal, sebuah gerakan yang dapat tumbuh secara organik dari kesamaan rasa, terutama rasa diperlakukan tidak adil dan rasa dikhianati oleh kekuasaan. Media sosial, dalam pandangan tersebut, menjadi salah satu urat nadi yang memungkinkan keresahan bergerak dari satu tempat ke tempat lain tanpa harus menunggu komando tunggal.
Gagasan tersebut relevan untuk membaca fenomena 27 Agustus 2026. Namun demokrasi juga membutuhkan batas. Tidak semua demonstrasi otomatis benar, tidak semua tuntutan otomatis harus diterima, dan tidak semua kemarahan rakyat dapat dibenarkan jika berubah menjadi kekerasan. Kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan bersama tanggung jawab. Aparat negara berkewajiban menjaga keamanan tanpa mematikan hak warga untuk menyampaikan aspirasi, sementara massa aksi juga berkewajiban menjaga agar perjuangannya tidak berubah menjadi kerusuhan atau ditunggangi kepentingan lain.
Sebab perjuangan untuk keadilan tidak membutuhkan kekacauan. Ia membutuhkan keberanian, konsistensi dan argumentasi. Lebih dari itu, perjuangan membutuhkan hasil.
Empat abad sejarah Pati memberikan pelajaran bahwa kekuasaan selalu berubah. Mataram datang dan pergi. Kolonialisme berakhir. Kerajaan menjadi bagian dari sejarah. Negara modern lahir dan demokrasi berkembang. Tetapi hubungan antara rakyat dan kekuasaan tetap menghadirkan pertanyaan yang hampir sama: apakah kekuasaan digunakan untuk kepentingan rakyat atau justru menjauh dari rakyat?
Pragola tidak mengenal demokrasi modern. Mutamakkin tidak mengenal parlemen seperti sekarang. Samin tidak mengenal media sosial. AMPB hidup dalam zaman yang sama sekali berbeda. Namun semuanya berada dalam satu garis sejarah tentang keberanian mempertanyakan kekuasaan.
Karena itu, menyebut Pati sebagai “tanah para pemberontak” mungkin terlalu sederhana jika pemberontakan hanya dipahami sebagai perlawanan terhadap pemerintah. Barangkali Pati lebih tepat dipahami sebagai tanah yang memiliki tradisi mempertanyakan: mempertanyakan kekuasaan, mempertanyakan ketidakadilan, mempertanyakan aturan yang dianggap tidak adil, dan mempertanyakan mengapa sesuatu yang semestinya menjadi hak rakyat justru sulit diperoleh.
Itulah yang membuat sejarah Pati tetap relevan.
Pada 27 Agustus 2026, masyarakat Pati datang ke Senayan dan kemudian kembali pulang. Tetapi persoalan yang mereka bawa belum selesai. Setelah aksi berakhir, tuntutan itu berpindah dari jalanan ke ruang politik dan legislasi. Di sanalah ukuran sesungguhnya akan terlihat: apakah suara masyarakat mampu menghasilkan perubahan atau kembali menjadi catatan yang perlahan dilupakan.
Kalimat Susilo Cahyono kembali layak direnungkan: “Pati tidak pernah berjuang untuk kekacauan. Pati berjuang untuk keadilan.”
Kalimat itu kini tidak hanya relevan untuk Pati. Ia menjadi pertanyaan untuk Indonesia. Apakah keadilan akan berhenti sebagai slogan atau diterjemahkan menjadi hukum yang bekerja? Apakah pemberantasan korupsi akan berhenti pada penghukuman pelaku atau benar-benar mengejar kekayaan yang diperoleh dari kejahatan dan mengembalikannya kepada masyarakat?
Empat abad telah berlalu sejak Pragola berhadapan dengan Mataram. Berabad-abad telah berlalu sejak Mutamakkin mempertahankan gagasannya. Lebih dari satu abad sejak Samin dibuang ke Sawahlunto. Kini, pada 27 Agustus 2026, masyarakat Pati kembali berdiri di hadapan kekuasaan.
Medannya berbeda. Caranya berbeda. Zamannya berbeda. Tetapi pertanyaannya hampir sama.
Ketika rakyat sudah berbicara, apakah kekuasaan benar-benar bersedia mendengar?
Dan setelah rakyat pulang, tinggal satu hal yang akan menentukan arti perjuangan itu: janji harus berubah menjadi tindakan.*Budi Prasetiyo.







