NUSAREPORT-Jakarta,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) dalam pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pemerintah memastikan seluruh instansi tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan secara optimal, meskipun sebagian ASN mengikuti pendidikan dasar militer.

“Kekhawatiran soal layanan publik itu wajar. Tapi kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan, karena tidak semua ASN menjadi komcad,” ujar Rini di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2).

Rini menjelaskan, mekanisme rekrutmen komcad bagi ASN dilakukan secara terencana dan selektif. ASN yang dinyatakan memenuhi syarat tidak serta-merta langsung diberangkatkan. Setiap instansi telah diminta memetakan pegawai yang berpotensi memenuhi kriteria sejak awal, sehingga pengaturan tugas dan pengganti layanan dapat disiapkan dengan matang.

“Tidak ikut komcad hari ini, lalu besok langsung berangkat. Ada proses, ada perencanaan, dan ada kuota. Itu semua sudah diatur melalui koordinasi dengan Kementerian Pertahanan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 31 Januari 2026, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa sebanyak 4.000 ASN dari kementerian dan lembaga di wilayah Jakarta akan dilibatkan sebagai komcad. Para peserta umumnya berusia 18 hingga 35 tahun dan akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Rencana tersebut diperkuat oleh pernyataan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto pada 10 Februari 2026 yang menyebutkan bahwa pendidikan dasar komcad bagi ASN dijadwalkan berlangsung sekitar April 2026. Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak memastikan TNI AD siap memfasilitasi pelatihan bagi ribuan ASN tersebut.

Rini menekankan, tidak semua ASN dapat serta-merta menjadi komcad. Terdapat persyaratan ketat yang diatur dalam undang-undang, serta kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan. Bahkan bagi ASN yang mendaftar secara sukarela, tetap harus memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.

“Kalau sukarela tapi tidak memenuhi syarat, ya tetap tidak bisa. Ada kriteria yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Bagi ASN yang lolos seleksi, pelatihan akan berlangsung selama sekitar 30 hingga 45 hari. Selama periode tersebut, instansi asal diwajibkan memastikan keberlanjutan layanan dengan mengatur redistribusi tugas dan fungsi.

Kebijakan keikutsertaan ASN dalam komcad sendiri sebenarnya telah diatur sejak 2021 melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komcad dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Surat edaran yang ditandatangani almarhum Tjahjo Kumolo tersebut menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam komcad merupakan bagian dari penguatan bela negara.

“Ini bukan kebijakan baru. Komcad adalah bagian dari upaya membangun kesadaran bela negara, sekaligus memperkuat sistem pertahanan semesta,” ujar Rini.

Dengan pengaturan yang terencana, pemerintah berharap program komcad bagi ASN tidak hanya memperkuat kapasitas pertahanan nasional, tetapi juga tetap menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *