OTT Disdik Banyuasin, Dua PPPK Jadi Tersangka Dugaan Pungutan Fee Dana Revitalisasi Sekolah..

Hukum17 Views

NUSAREPORT-Pos Palembang,  Operasi tangkap tangan (OTT) Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pungutan fee dari dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, berinisial RB dan RD, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan OTT di sebuah hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).

Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari anggaran revitalisasi yang diterima sekolah. Polisi menyebut nilai anggaran setiap sekolah berbeda, dengan besaran sekitar ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satrya Sembiring mengatakan, OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Subdit III Tipidkor kemudian bergerak ke lokasi. Polisi menemukan adanya penyerahan uang dari kepala sekolah kepada kedua tersangka.

“Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan tertutup, pada Kamis kemarin sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan. Penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka,” kata Donny.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan 23 orang. Mereka terdiri atas dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin, 12 kepala sekolah SD, dua bendahara SD, empat penyedia swasta, dua vendor, dan seorang istri kepala sekolah. Setelah menjalani pemeriksaan, para kepala sekolah, bendahara, vendor dan pihak lainnya dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi.

Menurut penyidik, dugaan pungutan itu berkaitan dengan pencairan dana revitalisasi sekolah. Kedua tersangka diduga menawarkan bantuan dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLah, kemudian meminta imbalan sebesar 1 persen dari anggaran yang diterima sekolah.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha menjelaskan, SIPLah merupakan sistem belanja daring yang digunakan sekolah untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Akses belanja tersebut berada pada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah dan bendahara.

“SIPLah itu aplikasi belanja untuk penyedia/vendor yang bisa mengakses untuk belanja adalah kepala sekolah dan bendahara. Jadi sekolah yang dapat anggaran revitalisasi satuan pendidikan harus belanja di situ,” kata Wira.

Dari dugaan fee 1 persen tersebut, polisi menyebut uang yang ditemukan saat OTT merupakan bagian dari setoran tahap pertama. Anggaran revitalisasi disebut dicairkan secara bertahap, sehingga fee yang diminta juga diduga diserahkan secara bertahap.

“Kemarin baru 0,7 persen tahap pertama dan tahap kedua itu baru 0,3 persen sisanya dan akan diberikan pada saat bimtek selanjutnya,” ujar Donny.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp102,26 juta. Rinciannya, sekitar Rp30,99 juta merupakan uang yang disebut telah disetor kepada kedua tersangka, sedangkan Rp71,216 juta lainnya merupakan uang yang berada pada sejumlah kepala sekolah dan diduga siap diserahkan. Polisi juga menyita telepon seluler, laptop, iPad serta sejumlah barang lain untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk hubungan antara para pihak yang diamankan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang perlu dimintai keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Dua PPPK tersebut kini ditahan dan diproses secara hukum sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan. Sementara pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT belum dinyatakan sebagai tersangka.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim juga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan Polda Sumsel untuk memastikan rangkaian dugaan pungutan, jumlah sekolah yang terdampak, aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *