NUSAREPORT-Jakarta, Tiga dekade setelah Peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Kudatuli, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membuka ruang penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam salah satu peristiwa politik paling kelam pada masa Orde Baru.
Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Projustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Pembentukan tim tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5–6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Projustisia Peristiwa 27 Juli 1996.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari mandat Komnas HAM untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa yang terjadi di sekitar Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, pada 27 Juli 1996.
“Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Secara hukum, kewenangan tersebut memiliki dasar yang jelas. Pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2000 menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Undang-undang yang sama juga memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk membentuk tim ad hoc yang terdiri atas unsur Komnas HAM dan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, tim penyelidik dapat menerima laporan atau pengaduan, memanggil korban, saksi maupun pihak yang diadukan, meminta keterangan dan dokumen, serta meninjau lokasi kejadian. Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan serta tindakan lain dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Anis, proses penyelidikan saat ini telah memasuki sejumlah tahapan. Komnas HAM telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan kepada Jaksa Agung serta mulai mengumpulkan data dan informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996,” ujar Anis.
Langkah tersebut bukan sepenuhnya dimulai dari nol. Komnas HAM sebelumnya telah melakukan investigasi tidak lama setelah peristiwa 27 Juli 1996. Dalam catatan Komnas HAM, investigasi awal dilakukan di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa dan menemukan indikasi pelanggaran HAM berat. Penyelidikan lanjutan juga pernah dilakukan pada 2003.
Catatan Komnas HAM menyebut Peristiwa Kudatuli menyebabkan lima orang meninggal dunia, 149 orang mengalami luka-luka dan 23 orang dinyatakan hilang. Kerugian material ketika itu diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Komnas HAM juga mencatat sejumlah bentuk pelanggaran, antara lain terkait kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, perlindungan terhadap jiwa manusia serta perlindungan atas harta benda.
Kudatuli bermula dari konflik internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang ketika itu mengalami dualisme kepemimpinan. Ketegangan antara kubu Megawati Soekarnoputri dan kubu Soerjadi kemudian berujung pada pengambilalihan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, pada 27 Juli 1996.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi kerusuhan dan aksi kekerasan di sejumlah wilayah Jakarta. Pengambilalihan kantor partai disertai bentrokan, sementara setelahnya terjadi perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah bangunan dan fasilitas umum maupun milik masyarakat.
Dalam catatan Komnas HAM, terdapat dua rangkaian utama dalam peristiwa tersebut, yakni pengambilalihan gedung sekretariat DPP PDI yang disertai kekerasan pada pagi hari serta rangkaian perusakan dan pembakaran yang berlangsung sejak sekitar siang hingga malam hari.
Bagi Komnas HAM, persoalan Kudatuli tidak berhenti pada catatan sejarah. Hingga 2024, lembaga tersebut masih menerima pengaduan terkait peristiwa 27 Juli 1996. Dalam Catatan Akhir Tahun 2024, Komnas HAM menyebut telah menerima 13 pengaduan sejak 2003 hingga 2024, yang menunjukkan masih adanya tuntutan korban, terutama berkaitan dengan hak atas keadilan dan pemulihan.
Karena itu, pembentukan tim baru ini memiliki arti penting. Penyelidikan projustisia bukan sekadar mengulang dokumentasi sejarah, tetapi merupakan proses hukum untuk menguji kembali fakta, keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain guna menentukan apakah unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 terpenuhi.
Namun demikian, pembentukan tim tidak serta-merta berarti Komnas HAM telah menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat maupun menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab. Kesimpulan tersebut baru dapat ditarik setelah seluruh proses penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai pelanggaran HAM berat, hasil tersebut akan menjadi dasar untuk diteruskan kepada Jaksa Agung selaku penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah Komnas HAM ini sekaligus membuka kembali salah satu lembar sejarah politik Indonesia yang selama puluhan tahun menyisakan pertanyaan bagi korban, keluarga korban dan publik. Tiga puluh tahun setelah peristiwa itu terjadi, proses penyelidikan kembali menempatkan fakta dan bukti sebagai kunci untuk menentukan apakah tragedi 27 Juli 1996 dapat dibawa menuju penyelesaian hukum yang lebih tuntas.
Bagi para korban dan keluarga, persoalannya bukan hanya tentang mengingat apa yang terjadi pada 27 Juli 1996. Lebih jauh, proses tersebut menyangkut hak untuk mengetahui kebenaran, memperoleh keadilan dan mendapatkan pemulihan.
Komnas HAM sendiri menilai penyelesaian Peristiwa 27 Juli 1996 perlu diarahkan pada keadilan bagi korban, termasuk pemulihan dan jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Kini, setelah tiga dekade berlalu, penyelidikan projustisia tersebut menjadi ujian baru bagi keberanian negara dalam membuka kembali fakta masa lalu sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, independen dan berdasarkan bukti.



