Ketika Dana Sekolah Terjerat Fee, Birokrasi Perlu Bercermin..

Pendidikan10 Views

Ada sesuatu yang membuat anggaran pendidikan berbeda dari sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Di balik setiap rupiah terdapat kebutuhan sekolah, ruang kelas yang harus diperbaiki, fasilitas yang harus dipenuhi, dan masa depan anak-anak yang sedang dipersiapkan. Karena itu, ketika dana pendidikan diduga menjadi ruang munculnya permintaan fee, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang diperiksa atau bagaimana proses hukumnya berjalan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana kewenangan dalam birokrasi digunakan, bagaimana pengawasan bekerja, dan apakah sistem yang dibangun cukup kuat untuk mencegah uang publik keluar dari tujuan semestinya.

Pertanyaan itu kembali muncul setelah kasus di Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada 17 September 2026, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan program pendidikan. Polisi kemudian menetapkan dua pegawai PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin, berinisial RB dan RD, sebagai tersangka. Keduanya disebut bertugas pada bidang yang berkaitan dengan kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Menurut keterangan kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan fee sebesar 1 persen dari dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN 2026. Program itu disebut menyasar 21 sekolah dasar di Banyuasin. Polisi juga mendalami dugaan adanya tawaran bantuan dalam penyusunan surat pertanggungjawaban dan pengisian aplikasi SIPLah. Sejumlah uang dan barang bukti turut diamankan. Karena proses hukum masih berjalan, seluruh dugaan tersebut tentu harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Tetapi sebuah perkara tidak selalu hanya menyisakan urusan hukum. Ada pelajaran tata kelola yang dapat dibaca lebih jauh. Ketika sekolah membutuhkan bantuan untuk memahami prosedur, mengurus administrasi, menjalankan aplikasi atau menyelesaikan pertanggungjawaban, maka pegawai yang menguasai informasi dan prosedur memiliki posisi yang cukup strategis. Posisi itu seharusnya menjadi bagian dari pelayanan. Namun, tanpa batas kewenangan dan pengawasan yang jelas, posisi tersebut dapat berubah menjadi sumber ketergantungan.

Di sinilah sebuah birokrasi perlu berhati-hati. Penyimpangan tidak selalu dimulai dari keinginan mengambil keuntungan dalam jumlah besar. Kadang ia tumbuh dari sesuatu yang dianggap kecil dan kemudian dibiasakan: uang terima kasih, pemberian karena sebuah urusan dibantu, atau fee yang disebut sebagai imbalan atas jasa. Ketika hal semacam itu mulai dianggap sebagai bagian dari kebiasaan, batas antara pelayanan publik dan kepentingan pribadi menjadi semakin tipis.

Kasus Banyuasin karena itu layak menjadi bahan bercermin bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Bungo. Bukan karena ada alasan untuk menyamakan kasus Banyuasin dengan kondisi Bungo, apalagi menuduh telah terjadi praktik serupa. Tidak demikian. Justru yang perlu diambil adalah sisi pencegahannya: sebelum persoalan menjadi perkara hukum, pemerintah daerah perlu lebih dahulu melihat apakah pembagian kewenangan dan pengawasan di dalam organisasinya sudah cukup sehat.

Bagi Bungo, perhatian tersebut menjadi relevan ketika melihat berbagai persoalan yang muncul di lapangan, khususnya pada lingkungan Dinas Pendidikan. Urusan sekolah bersentuhan dengan banyak hal: informasi program, administrasi, pengadaan, verifikasi, pelaporan, aplikasi dan berbagai bentuk pertanggungjawaban. Dalam rantai pelayanan yang panjang seperti itu, kewenangan yang terlalu terkonsentrasi pada individu tertentu dapat menciptakan ketergantungan yang tidak sehat.

Karena itu, penataan kewenangan pegawai perlu mendapat perhatian. Termasuk terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah semestinya memastikan setiap kewenangan diberikan sesuai jabatan, tugas, kompetensi dan tanggung jawabnya. Kewenangan yang menyentuh anggaran, verifikasi, pengadaan, data atau pelayanan kepada sekolah tidak seharusnya diberikan secara berlebihan hanya karena seseorang dianggap menguasai pekerjaan tertentu.

Ini bukan soal mencurigai PPPK atau PPPK Paruh Waktu. Justru sebaliknya, pembatasan kewenangan yang proporsional merupakan bentuk perlindungan terhadap pegawai. PPPK dan PNS sama-sama Pegawai ASN. Integritas tidak ditentukan oleh status kepegawaian. Ada PPPK yang bekerja dengan baik, sebagaimana banyak PNS yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Potensi penyalahgunaan kewenangan dapat muncul ketika siapa pun berada dalam sistem yang memberikan akses besar tanpa pengawasan yang sepadan.

Karena itu, yang perlu diperiksa bukan siapa orangnya, tetapi bagaimana sistem kerjanya. Siapa yang memiliki akses, Siapa yang melakukan verifikasi,  Siapa yang memberikan persetujuan, Siapa yang berhubungan langsung dengan sekolah,  Dan apakah sebuah urusan tetap dapat berjalan apabila tidak melalui orang tertentu.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sederhana, tetapi penting. Jika sekolah merasa hanya dapat menyelesaikan urusan tertentu melalui pegawai tertentu, berarti ada sesuatu dalam sistem pelayanan yang perlu dilihat kembali. Pendampingan kepada sekolah memang harus ada, tetapi pendampingan seharusnya membuat sekolah semakin mandiri, bukan menciptakan ketergantungan kepada individu.

Pengetahuan tentang SIPD, SIPLah, pengadaan, penyusunan laporan atau pertanggungjawaban juga seharusnya menjadi pengetahuan organisasi. Sekolah harus memiliki akses terhadap petunjuk dan layanan resmi sehingga tidak bergantung kepada seseorang yang menguasai informasi tertentu. Dengan begitu, kemampuan teknis tidak berubah menjadi kekuasaan informal.

Hal yang sama berlaku pada pengelolaan anggaran. Tidak sehat apabila terlalu banyak tahapan terkumpul pada satu tangan: mengetahui informasi, memberikan arahan, melakukan verifikasi sekaligus memiliki pengaruh terhadap kelancaran suatu urusan. Pemisahan fungsi bukan untuk mempersulit pekerjaan, melainkan untuk menciptakan saling kontrol. Ketika kewenangan dibagi dengan jelas, peluang penyalahgunaan menjadi lebih sempit dan pegawai pun tidak berada dalam posisi yang terlalu rentan.

Dinas Pendidikan Bungo dapat menjadikan momentum ini untuk melakukan evaluasi internal. Tidak perlu menunggu adanya pemeriksaan atau perkara hukum. Pemetaan kewenangan dapat dimulai dari hal paling sederhana: mencatat siapa yang mengerjakan apa, akses apa yang dimiliki, keputusan apa yang dapat diambil, dan pada titik mana pengawasan dilakukan. Dari sana dapat terlihat apakah terdapat kewenangan yang terlalu luas atau ketergantungan yang semestinya dikurangi.

Pengawasan juga tidak cukup hanya melihat apakah dokumen sudah lengkap. Administrasi yang rapi belum tentu menggambarkan seluruh proses yang berlangsung. Pengawasan perlu melihat bagaimana sebuah keputusan dibuat, siapa yang berhubungan dengan penerima manfaat, bagaimana bantuan diberikan, dan apakah ada pola hubungan yang membuat masyarakat atau sekolah merasa harus bergantung kepada orang tertentu.

Sistem digital tentu membantu memperbaiki tata kelola. Tetapi SIPD, SIPLah dan berbagai aplikasi pemerintahan tetap dijalankan oleh manusia. Teknologi dapat mencatat proses, tetapi tidak otomatis menghapus konflik kepentingan, penyalahgunaan akses atau praktik pelayanan yang tidak semestinya. Karena itu, pengendalian atas pengguna, kewenangan dan akses informasi tetap menjadi bagian penting dari pengawasan.

Peristiwa Banyuasin seharusnya dibaca dengan tenang. Bukan untuk menebar kecurigaan, bukan pula untuk menggeneralisasi bahwa PPPK merupakan persoalan. Yang perlu dilihat adalah celah yang mungkin muncul ketika kewenangan terlalu besar, akses terlalu luas dan pengawasan terlalu lemah.

Kabupaten Bungo memiliki kesempatan untuk melakukan pencegahan itu sekarang. Khususnya pada sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan sekolah dan masyarakat. Jika terdapat temuan atau persoalan di lapangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan, maka hal tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan dibiarkan menjadi kebiasaan.

Pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang tidak pernah memiliki risiko. Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang mau mengenali risikonya dan memperbaiki sistem sebelum risiko tersebut berubah menjadi masalah. Karena itu, memberi kewenangan kepada aparatur harus selalu disertai batas, dan memberikan kepercayaan harus selalu berjalan bersama pengawasan.

Bagi Bungo, kasus Banyuasin dapat menjadi peringatan yang sederhana tetapi penting: jangan menunggu uang publik bermasalah untuk kemudian bertanya di mana letak kelemahannya. Lebih baik sistem diperiksa ketika semuanya masih berjalan normal.

Sebab, menjaga anggaran pendidikan sesungguhnya bukan hanya menjaga uang. Di dalamnya ada kepercayaan masyarakat. Ada hak sekolah untuk memperoleh pelayanan tanpa pungutan yang tidak semestinya. Ada tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya.

Ukuran birokrasi yang sehat berada: bukan pada seberapa luas seseorang memegang kewenangan, melainkan seberapa jelas kewenangan itu dibatasi, diawasi dan dipertanggungjawabkan. Aparatur yang bekerja dengan benar harus diberi ruang untuk bekerja. Tetapi tidak seorang pun seharusnya memiliki ruang yang terlalu luas sehingga sistem bergantung kepadanya.*Budi Prasetiyo.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *