APBN Rp4.097 Triliun, Tetapi Seberapa Kuat Daerah..

Pendidikan36 Views

Ada angka yang hampir selalu berhasil membuat kita terkesima ketika membaca sebuah rancangan anggaran negara: Rp4.097,2 triliun. Itulah rencana belanja negara dalam RAPBN 2027. Pemerintah juga menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun, defisit Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB, serta pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen. Di atas kertas, semuanya terlihat besar. Tetapi masyarakat tidak pernah merasakan APBN dalam bentuk angka triliunan rupiah. Masyarakat merasakannya melalui sesuatu yang jauh lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari: harga kebutuhan pokok, pekerjaan yang tersedia, pendapatan keluarga, sekolah anak, layanan kesehatan, jalan yang dilalui, transportasi, pasar yang ramai, serta usaha yang mampu bertahan dan berkembang. Dan sebagian besar pengalaman itu berlangsung bukan di Jakarta, melainkan di daerah.

Karena itu, RAPBN 2027 seharusnya tidak hanya dibaca dari pertanyaan berapa besar uang yang dibelanjakan negara, tetapi dari pertanyaan yang lebih penting: apakah APBN sebesar itu mampu membuat daerah semakin kuat? Pertanyaan ini penting karena pemerintah merancang Transfer ke Daerah atau TKD sebesar Rp735 triliun pada 2027, meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat daya tahan fiskal daerah dan mendukung pembangunan yang lebih merata. Secara nominal kenaikan tersebut tentu patut dicatat, tetapi kenaikan transfer tidak otomatis berarti ruang fiskal daerah menjadi lebih longgar. Daerah tetap harus membiayai pemeliharaan jalan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, infrastruktur, sekaligus mendorong ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, angka Rp735 triliun perlu dilihat bukan hanya dari besarnya kenaikan, tetapi dari seberapa jauh jumlah tersebut mampu menjawab kebutuhan riil pembangunan daerah.

Pertanyaan tersebut juga muncul dalam pembahasan RAPBN 2027 di Badan Anggaran DPR RI. Anggota Banggar DPR RI Askweni menilai alokasi TKD Rp735 triliun masih perlu dikaji untuk menjawab kebutuhan pemeliharaan infrastruktur jalan di daerah. Sementara Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said melihat kenaikan transfer dan dana ke daerah sebagai peluang meningkatkan kapasitas fiskal serta mempercepat pembangunan. Dua pandangan tersebut sebenarnya tidak harus dipertentangkan. Keduanya justru memperlihatkan persoalan yang sama dari sisi berbeda: bagaimana memastikan dukungan fiskal dari pusat benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Sebab persoalan anggaran bukan hanya mengenai berapa banyak uang yang tersedia, tetapi apakah uang tersebut ditempatkan pada kebutuhan yang tepat dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.

Persoalan itu menjadi semakin penting ketika melihat struktur pendapatan pemerintah daerah. Data Kementerian Keuangan yang digunakan dalam naskah ini menunjukkan bahwa pada 2024 Pendapatan Asli Daerah atau PAD hanya menyumbang sekitar 28,7 persen dari total pendapatan daerah, sedangkan transfer pemerintah pusat mencapai sekitar 65,7 persen. Pada 2023, porsi transfer juga masih sekitar 64,9 persen. Angka tersebut memperlihatkan bahwa setelah lebih dari dua dekade desentralisasi fiskal, ketergantungan daerah terhadap transfer pusat masih menjadi persoalan struktural. Fakta ini tentu tidak berarti transfer pusat harus dikurangi secara sembarangan. Indonesia memiliki karakter ekonomi dan geografis yang sangat beragam. Tidak semua daerah mempunyai basis ekonomi yang cukup kuat untuk membiayai kebutuhan pelayanan publik hanya melalui PAD. Daerah dengan kapasitas fiskal terbatas tetap membutuhkan dukungan pemerintah pusat agar masyarakat memperoleh pelayanan dasar yang layak.

Namun pemerataan tidak boleh berubah menjadi ketergantungan permanen. Desentralisasi fiskal seharusnya tidak hanya memindahkan sebagian kewenangan dari pusat kepada daerah, tetapi juga membangun kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan secara lebih mandiri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menempatkan penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, pengurangan ketimpangan serta harmonisasi belanja sebagai bagian penting dari reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah. Karena itu, pertanyaan mendasar dalam RAPBN 2027 bukan sekadar apakah TKD meningkat, tetapi apakah kebijakan transfer tersebut mampu menciptakan daerah yang secara bertahap semakin kuat secara fiskal. Kenaikan transfer memang dapat menjaga pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan, tetapi jika setiap peningkatan kebutuhan selalu dijawab dengan peningkatan ketergantungan terhadap pusat, maka persoalan struktural hubungan fiskal pusat dan daerah belum benar-benar diselesaikan.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks. KPPOD pada Agustus 2026 memberikan catatan mengenai tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Perubahan transfer dalam beberapa tahun terakhir dinilai ikut memengaruhi kemampuan sejumlah daerah melakukan penyesuaian program pembangunan. Tekanan terhadap belanja daerah juga dapat berdampak pada aktivitas ekonomi lokal karena sebagian aktivitas ekonomi masih bergantung pada belanja pemerintah. Ketika ruang fiskal pemerintah daerah menyempit, dampaknya tidak selalu berhenti pada neraca APBD, tetapi dapat merambat ke perekonomian daerah. Belanja pemerintah daerah berhubungan dengan aktivitas kontraktor, penyedia barang dan jasa, UMKM, pekerja, perdagangan dan berbagai sektor ekonomi lainnya. Karena itu, ketika belanja pemerintah turun, aktivitas ekonomi yang bergantung padanya juga berpotensi ikut melemah. Jika aktivitas ekonomi melemah, basis penerimaan pajak dan retribusi daerah pun dapat ikut tertekan.

Karena itu, membangun kemandirian fiskal daerah tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa PAD harus ditingkatkan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dari mana pertumbuhan PAD tersebut berasal. Kemandirian fiskal yang sehat tidak semata-mata dibangun dengan menaikkan pajak dan retribusi, tetapi melalui penguatan basis ekonomi daerah. Daerah membutuhkan investasi, kepastian usaha, peningkatan produktivitas, pengembangan UMKM, penguatan perdagangan dan jasa, peningkatan konektivitas serta pengelolaan potensi ekonomi lokal. Jika aktivitas ekonomi tumbuh secara sehat, basis penerimaan daerah juga memiliki peluang untuk berkembang. Dengan demikian, semakin kuat ekonomi daerah, semakin besar pula peluang daerah memperkuat kapasitas fiskalnya.

Dalam kerangka itulah APBN seharusnya tidak hanya menjadi mesin transfer, tetapi juga menjadi mesin pengungkit ekonomi daerah. Belanja pemerintah pusat, pembangunan infrastruktur, investasi, perlindungan sosial, pendidikan dan kesehatan akan memiliki dampak yang jauh lebih luas apabila dirancang untuk memperkuat produktivitas daerah. Pemerintah daerah kemudian harus mampu menerjemahkan dukungan tersebut ke dalam kebijakan yang sesuai dengan karakter ekonomi dan kebutuhan masyarakat setempat. Hubungan antara pusat dan daerah dengan demikian tidak berhenti pada persoalan berapa banyak dana yang dikirimkan, tetapi bagaimana dana tersebut menciptakan kemampuan baru yang bertahan setelah anggaran dibelanjakan.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6 persen pada 2027. Target tersebut menunjukkan ambisi untuk mendorong perekonomian tumbuh lebih cepat. Namun pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum cukup jika manfaatnya tidak dirasakan secara luas. Pertumbuhan harus tercermin dalam meningkatnya kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, produktivitas usaha, daya beli dan kualitas pelayanan publik. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengingatkan bahwa target pertumbuhan 6 persen harus inklusif dan dirasakan rakyat. Peringatan tersebut relevan karena pertumbuhan ekonomi nasional pada dasarnya merupakan agregasi dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di berbagai daerah. Tidak ada pertumbuhan nasional tanpa aktivitas ekonomi daerah. Produksi berlangsung di daerah, investasi ditempatkan di daerah, pekerja memperoleh penghasilan di daerah, perdagangan bergerak melalui pusat-pusat ekonomi daerah, dan konsumsi masyarakat berlangsung di pasar-pasar daerah.

Karena itu, apabila pemerintah ingin mencapai pertumbuhan 6 persen secara berkelanjutan, daerah harus ditempatkan sebagai bagian penting dari mesin pertumbuhan nasional, bukan hanya sebagai pelaksana administratif anggaran. APBN yang besar harus mampu menciptakan efek pengganda di daerah. Jalan yang dibangun harus meningkatkan konektivitas. Infrastruktur yang dibangun harus menurunkan biaya ekonomi. Pendidikan yang dibiayai harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Fasilitas kesehatan harus memperluas akses pelayanan. Belanja ekonomi harus mampu meningkatkan produktivitas dan kesempatan kerja. Dengan kata lain, keberhasilan anggaran tidak seharusnya diukur hanya dari seberapa cepat uang dibelanjakan, tetapi dari perubahan apa yang dihasilkan setelah uang tersebut dibelanjakan.

Di sinilah kualitas belanja menjadi sama pentingnya dengan besarnya anggaran. Anggaran yang besar tidak otomatis menghasilkan pembangunan yang baik, sebagaimana serapan anggaran yang tinggi juga tidak otomatis menunjukkan keberhasilan. Pengawasan APBN dan APBD karena itu perlu bergerak dari sekadar mengawasi berapa banyak uang yang dibelanjakan menuju pengawasan terhadap apa yang dihasilkan dari belanja tersebut. Pemerintah pusat perlu mengukur dampak transfer terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mempertanggungjawabkan hasil penggunaan anggaran. DPR dan DPRD memiliki tanggung jawab memastikan anggaran tidak berhenti pada penyerapan, sementara masyarakat berhak mengetahui apakah uang publik benar-benar menghasilkan perubahan.

Setiap rupiah dalam APBN berasal dari masyarakat, baik melalui pajak maupun penerimaan negara lainnya. Karena itu, setiap rupiah yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi juga melalui hasil yang dirasakan masyarakat. Jika anggaran kesehatan meningkat tetapi akses pelayanan tetap sulit, tentu ada persoalan. Jika anggaran pendidikan meningkat tetapi kualitas pembelajaran tidak membaik, ada persoalan. Jika transfer meningkat tetapi ketergantungan fiskal tetap tinggi, ada persoalan struktural yang harus dibicarakan. Begitu pula jika PAD meningkat hanya karena beban pajak dan retribusi bertambah sementara aktivitas ekonomi tidak berkembang, maka peningkatan tersebut belum tentu mencerminkan kemandirian fiskal yang sehat.

Karena itu, RAPBN 2027 seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan fiskal pusat dan daerah. Pemerintah pusat perlu memastikan transfer cukup untuk menjaga pemerataan dan pelayanan dasar, sementara pemerintah daerah harus memperoleh dorongan yang lebih kuat untuk meningkatkan kapasitas fiskal dan memperluas basis ekonomi. Daerah yang mampu meningkatkan penerimaan secara sehat dan memperbaiki kualitas belanja perlu mendapatkan insentif, sedangkan daerah yang masih memiliki kapasitas rendah membutuhkan pendampingan agar mampu memperkuat fondasi ekonominya. Dengan pendekatan tersebut, hubungan pusat dan daerah tidak lagi semata-mata menjadi hubungan antara pemberi dan penerima anggaran. Hubungan tersebut harus berubah menjadi hubungan pembangunan: pemerintah pusat menyediakan kerangka kebijakan dan pemerataan, pemerintah daerah mengembangkan potensi ekonominya, dunia usaha memperoleh ruang untuk tumbuh, dan masyarakat mendapatkan pelayanan serta kesempatan ekonomi yang lebih baik.

RAPBN 2027 dengan belanja Rp4.097,2 triliun harus dibaca lebih jauh daripada sekadar rekor nominal. Ia merupakan pilihan kebijakan tentang bagaimana negara menggunakan sumber daya publik untuk mencapai pertumbuhan dan kesejahteraan. Pemerintah memiliki target pertumbuhan 6 persen, sementara TKD dirancang Rp735 triliun. DPR memiliki tanggung jawab memastikan angka tersebut realistis dan tepat sasaran. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mengubah ruang fiskal menjadi pelayanan dan pembangunan yang produktif. Karena itu, pertanyaan akhirnya sederhana tetapi sangat menentukan: apakah APBN yang semakin besar akan menghasilkan daerah yang semakin kuat? Jawabannya tidak akan terlihat dalam dokumen RAPBN. Jawabannya akan terlihat ketika anggaran tersebut dijalankan, ketika kualitas jalan membaik, sekolah menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan semakin mudah diakses, lapangan pekerjaan bertambah, produktivitas ekonomi meningkat, pendapatan masyarakat tumbuh dan daerah memiliki kemampuan fiskal yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya.

APBN Rp4.097 triliun adalah angka yang besar. Tetapi angka tersebut hanyalah sarana. Ia baru mempunyai arti ketika berubah menjadi pembangunan yang berkualitas, pelayanan publik yang lebih baik, ekonomi daerah yang lebih produktif dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat. Karena itu, ujian terbesar RAPBN 2027 sesungguhnya bukan berada di Jakarta. Ujian tersebut berada di daerah, tempat kebijakan fiskal nasional akhirnya bertemu dengan kebutuhan nyata masyarakat. *Budi Prasetiyo.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *