
NUSAREPORT-Jakarta, Pemerintah Indonesia mempertegas langkah perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini menjadi landasan hukum nasional untuk memastikan keamanan anak di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital. PP tersebut resmi ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2025.
Dalam ketentuan tersebut, setiap platform digital diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna secara akurat sesuai pedoman nasional. Selain itu, penyedia layanan digital harus menyajikan informasi dan aturan penggunaan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh anak maupun orang tua.
Pemerintah juga menegaskan larangan bagi platform untuk mengarahkan promosi produk dan layanan kepada anak usia dini. Di sisi lain, fitur kontrol orang tua (parental control) wajib disediakan agar aktivitas anak di ruang digital dapat diawasi secara optimal.
Perlindungan juga mencakup pembatasan ketat terhadap konten yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, eksploitasi, hingga zat adiktif digital yang berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak.
Bagi platform yang tidak mematuhi aturan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bertahap mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen sesuai tingkat pelanggaran.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski secara hukum telah berlaku sejak Maret 2025, implementasi teknis penuh terhadap platform digital mulai diberlakukan efektif pada 28 Maret 2026, termasuk pembatasan akses akun anak pada platform berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring.
Sebagai penguat, langkah serupa juga mulai diterapkan di sejumlah negara lain. Pemerintah Austria, misalnya, tengah mempersiapkan rancangan undang-undang pembatasan akses media sosial bagi anak yang dijadwalkan diperkenalkan pada akhir Juni 2026.
Mengutip siaran pers pemerintah Austria, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah komprehensif untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial, terutama akibat paparan konten yang tidak sesuai usia dan penggunaan berlebihan.
Wakil Kanselir Austria, Andreas Babler, menyatakan bahwa kebijakan tersebut mencakup penetapan batas usia akses baru, peningkatan literasi media, serta aturan yang lebih jelas bagi platform digital. Austria diperkirakan mengikuti tren global yang semakin ketat dalam membatasi akses anak terhadap platform digital.
Sebelumnya, Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Sementara itu, sejumlah negara di Eropa seperti Spanyol dan Inggris juga tengah mempersiapkan kebijakan serupa.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa isu perlindungan anak di ruang digital telah menjadi perhatian global. Indonesia, melalui PP TUNAS, kini berada dalam arus kebijakan internasional yang sama, yakni memastikan ruang siber yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta“