
NUSAREPORT- Jakarta, Senin 11 Mei 2026,- Polemik penghapusan istilah guru non-ASN pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 mulai memantik perhatian serius parlemen. Komisi X DPR RI memastikan akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam rapat kerja yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026 mendatang.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperjelas substansi surat edaran yang dinilai menimbulkan multitafsir di kalangan tenaga pendidik, khususnya guru PPPK paruh waktu dan tenaga honorer daerah yang selama ini masih menjadi tulang punggung layanan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan, secara prinsip DPR memahami tujuan pemerintah menerbitkan surat edaran tersebut. Namun, penggunaan istilah “non-ASN” justru memunculkan kebingungan baru karena dalam Undang-Undang ASN tidak dikenal klasifikasi tersebut.
“Dalam Undang-Undang ASN, ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Karena itu, penggunaan istilah non-ASN harus diperjelas agar tidak memunculkan keresahan di kalangan guru,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, banyak guru PPPK paruh waktu kini mempertanyakan status hukum dan keberlanjutan pekerjaan mereka setelah munculnya istilah tersebut dalam regulasi terbaru Kemendikdasmen. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kegelisahan nasional di tengah dunia pendidikan.
Komisi X DPR RI juga meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pemerintah daerah maupun satuan pendidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman administratif yang dapat berdampak pada pembayaran gaji maupun status penugasan guru.
“Kalau penyebutan non-ASN ini tidak dijelaskan secara detail, maka guru PPPK paruh waktu bisa merasa tidak lagi diakui keberadaannya. Ini yang harus dijawab pemerintah,” katanya.
Dalam keterangannya, Lalu Hadrian menilai Surat Edaran Mendikdasmen tersebut sejatinya hanya menjadi solusi jangka pendek untuk mempertahankan keberlangsungan tenaga pengajar honorer di daerah. Sebab, surat itu hanya memberi ruang penugasan dan pembayaran gaji guru non-ASN yang telah terdata hingga 31 Desember 2026.
Namun di balik itu, DPR menilai pemerintah belum menyelesaikan akar persoalan tata kelola guru nasional yang selama ini dianggap sarat ketimpangan status dan ketidakpastian karier.
“Kemenpan RB, BKN, dan Kemendikdasmen harus bersinergi menyelesaikan masalah ini secara permanen. Jangan hanya mengganti istilah, tetapi nasib gurunya tetap tidak jelas,” ujarnya.
Lalu Hadrian bahkan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem “kastanisasi” guru yang selama ini membedakan status tenaga pendidik menjadi PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Menurutnya, pengelompokan tersebut telah menciptakan disparitas kesejahteraan, ketidakpastian jenjang karier, hingga ketimpangan perlindungan negara terhadap profesi guru.
“Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak boleh lagi ada pengelompokan yang menimbulkan ketidakadilan,” tegas legislator Fraksi PKB itu.
Ia menilai, jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional berbasis CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, hingga peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan secara lebih terukur dan merata di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, DPR juga meminta pemerintah segera melakukan audit kebutuhan guru nasional secara komprehensif. Pendataan dinilai penting untuk mengetahui secara riil jumlah kebutuhan guru ASN maupun non-ASN di berbagai daerah, terutama di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Persoalan guru non-ASN sendiri dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi perhatian publik. Di banyak daerah, guru honorer dan PPPK paruh waktu masih menjadi garda terdepan layanan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah pinggiran dan kawasan terpencil. Karena itu, setiap perubahan regulasi terkait status guru dinilai sangat sensitif dan berpotensi memicu gejolak sosial apabila tidak disosialisasikan secara matang.
DPR menegaskan akan terus mengawasi proses transisi kebijakan tersebut agar tidak berdampak pada kesejahteraan guru maupun stabilitas pelayanan pendidikan nasional.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Negara wajib hadir memberi kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara,” pungkasnya.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”