NUSAREPORT – Jakarta, Minggu 10 Mei 2026,- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa isu penghapusan guru Non-ASN per 31 Desember 2026 merupakan informasi yang tidak benar. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul meningkatnya keresahan tenaga pendidik di berbagai daerah terkait masa depan status dan kesejahteraan mereka.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat kebijakan pemberhentian guru Non-ASN maupun pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga pendidik.

“Tidak ada sama sekali kalimat tentang penghapusan atau merumahkan guru Non-ASN. Surat edaran itu justru memberikan kepastian dan jaminan agar guru Non-ASN tetap bisa mengajar dan tidak diberhentikan,” tegas Nunuk sebagaimana dikutip dari akun resmi Ditjen GTK Kemendikdasmen, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan kerja dan pembayaran kesejahteraan guru Non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Namun di tengah penegasan pemerintah pusat tersebut, persoalan lain mulai muncul di daerah, terutama berkaitan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menanggung belanja pegawai pasca pengangkatan PPPK secara besar-besaran.

Pemerintah pusat sebelumnya memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai menimbulkan tekanan di banyak daerah.

Kepastian itu diputuskan dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang dikutip dari Radio Merah Putih Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Rapat tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak 2022.

Kondisi itu kini mulai memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Bungo. Riak-riak kecil mulai terlihat setelah sebanyak 357 orang guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) dikabarkan belum menerima pembayaran gaji mereka sejak Januari hingga Mei 2026.

Situasi tersebut mulai menjadi perhatian serius publik karena dikhawatirkan dapat berkembang menjadi persoalan sosial, administratif, hingga pelayanan publik yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai tidak lagi sekadar riak kecil di internal birokrasi, tetapi berpotensi berubah menjadi gelombang besar apabila tidak dipahami secara menyeluruh dan segera dicarikan solusi yang konkret serta berkeadilan.

Persoalan ini bukan semata isu administrasi penggajian, melainkan juga berkaitan dengan stabilitas pelayanan pendidikan di daerah. Keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik berpotensi memengaruhi motivasi kerja, kondisi psikologis aparatur, hingga kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat.

Di sisi lain, implementasi aturan pembatasan belanja pegawai dinilai menjadi tantangan berat bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas namun kebutuhan tenaga pelayanan publik yang tinggi, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah pusat sendiri menegaskan bahwa penataan tenaga Non-ASN tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Namun proses transisi disebut masih memerlukan penyesuaian, terutama setelah seleksi PPPK 2024 dan skema PPPK paruh waktu yang penyelesaiannya berlanjut hingga 2025.

“Ini sudah dikoordinasikan dengan KemenPAN-RB. Penataan Non-ASN memang mengalami penyesuaian karena proses seleksi ASN dan PPPK yang cukup panjang,” ujar Nunuk.

Publik kini berharap pemerintah tidak hanya memberikan jaminan normatif bahwa tidak akan ada PHK PPPK maupun penghapusan guru Non-ASN, tetapi juga memastikan kesiapan fiskal daerah agar hak-hak tenaga pendidik benar-benar dapat dipenuhi tepat waktu.

Namun demikian, publik berharap proses penataan tenaga pendidik dan kebijakan penganggaran daerah dapat berjalan selaras, sehingga stabilitas layanan pendidikan tetap terjaga serta hak-hak tenaga pendidik dapat dipenuhi secara tepat dan berkelanjutan.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *